Breaking News

Audio Reader
Speed:

Konsumen ACC Rantauprapat Keluhkan Penarikan Mobil, Rp35 Juta Dipertanyakan


LABUHANBATU, SUMATERA UTARA - WINEWS TV - Seorang konsumen pembiayaan kendaraan bermotor, Ida Yanti Hasibuan, mengeluhkan pelayanan perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Keluhan tersebut mencuat setelah dirinya mengaku tidak dapat lagi melakukan pembayaran angsuran melalui sistem elektronik yang selama ini digunakannya.

Persoalan semakin berkembang setelah kendaraan miliknya ditarik oleh sejumlah pria pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di kawasan Jalan Imam Bonjol, Simpang Enam, Rantauprapat. Ida Yanti mengaku terkejut karena peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya bersama adik perempuannya hendak berangkat menggunakan mobil bernomor polisi BB 1579 JC menuju sebuah toko radial.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penagihan, mekanisme penarikan kendaraan, transparansi dokumen persetujuan, serta perlindungan hak konsumen dalam hubungan pembiayaan kendaraan bermotor.

Sistem Pembayaran Elektronik Diduga Tidak Lagi Bisa Digunakan

Menurut keterangan Ida Yanti Hasibuan, dirinya mengetahui adanya persoalan ketika hendak membayar angsuran kendaraan melalui fasilitas pembayaran elektronik yang selama ini digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan ACC.

Namun, sistem pembayaran tersebut disebut tidak lagi dapat digunakan.

Merasa perlu menyelesaikan kewajibannya, Ida Yanti kemudian berinisiatif mendatangi kantor ACC Rantauprapat yang beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pada 26 Oktober 2026, ia mengaku datang dengan itikad baik untuk melakukan pembayaran angsuran secara langsung di kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Akan tetapi, menurut pengakuannya, niat untuk membayar angsuran itu tidak dapat dilanjutkan. Pihak manajemen disebut menyampaikan bahwa kendaraan miliknya telah ditarik sehingga pembayaran angsuran belum dapat dilakukan seperti biasa.

Ida Yanti juga mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya harus terlebih dahulu membayarkan uang penarikan sebesar Rp35 juta sebelum dapat melakukan pembayaran angsuran.

Pernyataan mengenai kewajiban pembayaran Rp35 juta tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak ACC, termasuk dasar perhitungan, rincian biaya, serta ketentuan perjanjian yang dijadikan landasan permintaan pembayaran tersebut.

Kronologi Penarikan Mobil di Simpang Enam Rantauprapat

Ida Yanti menceritakan, peristiwa penarikan kendaraan terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, di Jalan Imam Bonjol, kawasan Simpang Enam, Rantauprapat.

Saat itu, ia bersama adik perempuannya hendak berangkat menggunakan mobil bernomor polisi BB 1579 JC.

Namun, perjalanan mereka mendadak terhenti setelah tiga orang pria dewasa berbadan tegap menghampiri dan menghentikan kendaraan tersebut.

Menurut penuturan Ida Yanti, ketiga pria itu menyampaikan bahwa mobil yang digunakannya sedang bermasalah dan meminta dirinya mengikuti mereka ke kantor ACC Rantauprapat.

Ia mengaku tidak hanya diikuti oleh tiga orang tersebut, tetapi juga sejumlah pria lain yang datang menggunakan kendaraan berbeda.

Situasi tersebut membuat Ida Yanti merasa terkejut. Ia kemudian mengikuti arahan untuk mendatangi kantor ACC bersama adik perempuannya.

Mengaku Diminta Menandatangani Dokumen Tanpa Membaca Secara Utuh

Setibanya di kantor ACC Rantauprapat, Ida Yanti mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh petugas.

Namun, ia menyatakan sempat menolak karena tidak dapat membaca isi dokumen secara jelas. Menurut keterangannya, kacamata baca miliknya tertinggal di rumah.

Ida Yanti mengaku petugas kemudian menjelaskan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan perjanjian tunggakan angsuran selama dua bulan.

Karena mempercayai penjelasan tersebut, ia akhirnya menandatangani dokumen yang disodorkan kepadanya.

Akan tetapi, setelah keluar dari kantor, ia mengaku terkejut ketika mengetahui mobil yang sebelumnya dibawanya sudah tidak berada di depan kantor ACC.

Menurut keterangan adik perempuannya, kunci kendaraan telah diminta dan mobil tersebut dibawa oleh pria yang sebelumnya meminta mereka datang ke kantor ACC.

Dengan mata berkaca-kaca, Ida Yanti mempertanyakan proses yang dialaminya. Ia berharap ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang telah ditandatangani serta prosedur pengambilan kendaraan miliknya.

Sebelumnya Sudah Ada Komunikasi dengan Kolektor

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah komunikasi antara Ida Yanti dengan kolektor ACC bernama Manan.

Ida Yanti menyampaikan bahwa pada 22 Oktober 2026, dirinya telah mendatangi kantor ACC Rantauprapat dan berkomunikasi langsung dengan Manan, kolektor yang selama ini melakukan penagihan angsuran kepadanya.

Dalam komunikasi tersebut, Ida Yanti mengaku telah menyampaikan kesanggupannya untuk membayar tunggakan angsuran selama dua bulan pada akhir Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran kendaraan tersebut setiap tanggal 26.

Menurut pengakuannya, kolektor Manan menyepakati komunikasi tersebut.

Karena itu, Ida Yanti mempertanyakan mengapa kemudian terjadi penarikan kendaraan pada 24 Oktober 2026, sementara sebelumnya dirinya mengaku telah menyampaikan rencana pembayaran dan memperoleh kesepakatan dengan kolektor.

Persoalan ini membutuhkan klarifikasi dari pihak perusahaan, terutama mengenai status tunggakan, komunikasi penagihan, serta apakah terdapat kesepakatan pembayaran yang tercatat secara resmi dalam sistem perusahaan.

Bagaimana Ketentuan Penagihan dan Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan?

Kasus yang dikeluhkan Ida Yanti menjadi pengingat bahwa proses penagihan dan penarikan kendaraan dalam hubungan pembiayaan tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan konsumen.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Kejelasan perjanjian pembiayaan. Konsumen berhak mengetahui isi perjanjian, kewajiban pembayaran, konsekuensi keterlambatan, serta ketentuan penyelesaian pembiayaan.

2. Transparansi proses penagihan. Konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status tunggakan, jumlah kewajiban, dan dasar tindakan penagihan.

3. Persyaratan penarikan jaminan fidusia. Apabila kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

4. Perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan landasan mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta perlakuan yang patut.

Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Perlu dipahami bahwa keterlambatan angsuran tidak serta-merta menghapus kewajiban konsumen. Sebaliknya, kewajiban pembayaran juga tidak berarti perusahaan dapat mengabaikan prosedur hukum dalam melakukan penarikan kendaraan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan penting mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, khususnya ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Dengan demikian, keabsahan prosedur penarikan kendaraan dalam kasus ini perlu dinilai berdasarkan dokumen perjanjian, status jaminan fidusia, bukti wanprestasi, persetujuan penyerahan kendaraan, serta proses yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Konsumen Berharap Ada Penjelasan dan Penyelesaian

Ida Yanti Hasibuan berharap pihak ACC Rantauprapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan sistem pembayaran elektroniknya tidak dapat digunakan, dasar penarikan kendaraan, dokumen yang telah ditandatangani, serta permintaan pembayaran uang penarikan sebesar Rp35 juta.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan pembiayaan kendaraan bermotor.

Bagi konsumen, kejelasan informasi mengenai tunggakan dan prosedur penyelesaian merupakan hal penting. Sementara bagi perusahaan pembiayaan, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

WINews Membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi penarikan kendaraan, pemblokiran sistem pembayaran elektronik, penandatanganan dokumen, serta permintaan uang Rp35 juta masih berdasarkan keterangan Ida Yanti Hasibuan.

WINews belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen ACC Rantauprapat maupun kolektor yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi WINews membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak ACC Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai seluruh persoalan tersebut, termasuk menyampaikan dokumen atau penjelasan yang relevan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Masyarakat juga diimbau untuk menyimpan bukti pembayaran, salinan perjanjian pembiayaan, bukti komunikasi dengan petugas penagihan, serta dokumen terkait apabila menghadapi persoalan serupa.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, konsumen dapat meminta penjelasan melalui saluran pengaduan resmi perusahaan pembiayaan dan memanfaatkan layanan pengaduan konsumen OJK.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum dalam sektor jasa pembiayaan.

Pewarta: DR. Rangkuti
WINEWS TV - Warta Indonesia News
Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close