Breaking News

Audio Reader
Speed:

Mobil Nasabah ACC Ditarik, Ida Yanti Mengaku Diminta Rp35 Juta





LABUHANBATU, WINews TV - Dugaan penarikan paksa mobil milik nasabah perusahaan pembiayaan ACC di kawasan Simpang Enam, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Seorang konsumen bernama Ida Yanti br Hasibuan mengaku mobil yang digunakannya untuk menunjang usaha keluarga dibawa oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai pihak eksternal penagihan atau mata elang pada Senin (26/10/2026).

Ida Yanti juga mengaku diminta membayar Rp35 juta yang disebut sebagai biaya penarikan kendaraan. Ia mempersoalkan proses pengambilan mobil tersebut dan meminta Polres Labuhanbatu menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya.

Kepada jurnalis Warta Indonesia News TV di Rantauprapat sekitar pukul 13.40 WIB, Ida Yanti menyampaikan bahwa kendaraan tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana untuk mendukung kegiatan usaha dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Laporan yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi BB 7579 JC. Namun, kronologi dan dugaan permintaan uang dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan konsumen dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Konsumen Mengaku Mobil Dibawa Sejumlah Orang

Menurut penuturan Ida Yanti, peristiwa bermula ketika ia berada di kawasan Simpang Enam, Rantauprapat. Ia mengaku didatangi sekitar 12 orang pria yang disebut sebagai pihak eksternal penagihan.

Ida Yanti menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah berkomunikasi dengan seseorang bernama Manan, yang menurut keterangannya merupakan petugas penagihan. Ia mengaku telah menyampaikan rencana pembayaran angsuran yang tertunggak pada akhir Oktober 2026.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi, Ida Yanti menyebut dirinya diarahkan untuk datang ke kantor ACC dengan alasan kendaraan akan diperiksa. Ia kemudian mengaku diminta menyerahkan kunci mobil kepada pihak yang disebut sebagai petugas eksternal.

Menurut pengakuannya, setelah kunci diberikan, dirinya dan orang-orang yang berada di dalam kendaraan diminta turun. Mobil tersebut kemudian dibawa oleh pihak yang bersangkutan.

Ida Yanti menilai proses tersebut tidak sesuai dengan harapannya karena ia mengaku masih berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran.

“Saya sudah menyampaikan rencana pembayaran. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tetapi mobil saya justru dibawa,” demikian inti pengaduan yang disampaikan kepada jurnalis WINews TV.

Redaksi belum memperoleh rekaman lengkap kejadian, dokumen penarikan, maupun keterangan pihak lain yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Karena itu, cara kendaraan diambil, kewenangan petugas, dan kelengkapan dokumen penarikan masih perlu diverifikasi.

Mengaku Telah Menyampaikan Rencana Pembayaran

Ida Yanti menyebut dirinya telah mendatangi kantor ACC dan berkomunikasi dengan Manan pada Kamis (22/10/2026). Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan rencana membayar tunggakan angsuran pada akhir bulan.

Ia mengatakan angsuran kendaraan yang harus dibayarkan setiap bulan sebesar Rp5,5 juta, dengan tanggal jatuh tempo setiap tanggal 26.

Ida Yanti tidak menyangkal adanya keterlambatan pembayaran. Namun, ia mengaku masih memiliki niat untuk melanjutkan pembayaran dan berharap rencana yang telah disampaikannya dapat dipertimbangkan.

Persoalan yang perlu diperjelas adalah apakah rencana pembayaran tersebut telah disetujui secara resmi oleh perusahaan pembiayaan atau baru sebatas pemberitahuan dari konsumen.

Kejelasan itu penting karena komunikasi mengenai rencana pembayaran tidak selalu berarti perusahaan telah memberikan penjadwalan ulang atau menangguhkan tindakan penagihan. Status tunggakan, isi perjanjian, surat peringatan, dan dokumen terkait perlu diperiksa untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.

Dugaan Permintaan Rp35 Juta Perlu Diklarifikasi

Selain mempersoalkan penarikan kendaraan, Ida Yanti mengaku diminta membayar Rp35 juta yang disebutnya sebagai uang penarikan.

Ia menyatakan keberatan karena nilai tersebut dinilai sangat memberatkan kondisi keuangannya. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima dokumen yang menjelaskan dasar permintaan uang tersebut, rincian perhitungan, pihak yang meminta, maupun pihak yang dituju sebagai penerima pembayaran.

Oleh sebab itu, angka Rp35 juta dalam pemberitaan ini harus dipahami sebagai pengakuan konsumen yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai pungutan yang telah terbukti melanggar hukum.

Apabila terdapat biaya penarikan atau biaya lain yang dibebankan kepada konsumen, dasar pengenaan dan rinciannya perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan perjanjian pembiayaan serta ketentuan yang berlaku.

Konsumen juga perlu meminta penjelasan tertulis mengenai status kendaraan, jumlah tunggakan, denda, biaya lain yang sah, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Jika terdapat dugaan intimidasi, paksaan, atau permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya, bukti komunikasi dan dokumen terkait dapat disampaikan kepada perusahaan pembiayaan dan aparat berwenang untuk diperiksa.

Mobil Disebut sebagai Penopang Ekonomi Keluarga

Ida Yanti mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar angsuran kendaraan selama sekitar dua tahun tiga bulan. Menurut keterangannya, mobil tersebut digunakan untuk menunjang usaha, termasuk membeli barang dagangan yang dijual dari rumah.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih bersekolah di tingkat SMA, serta membantu memenuhi kebutuhan ibunya yang telah lanjut usia.

Penarikan kendaraan tersebut, menurut Ida Yanti, berdampak terhadap kegiatan ekonominya karena ia kehilangan sarana transportasi yang biasa digunakan untuk menunjang usaha.

Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan penanganan yang adil dan transparan, baik dari perusahaan pembiayaan maupun aparat penegak hukum.

Dampak ekonomi yang dirasakan konsumen menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam penyelesaian sengketa pembiayaan. Meski demikian, penyelesaian tetap perlu mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Aturan Hukum tentang Penarikan Kendaraan Kredit?

Penarikan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan berkaitan dengan perjanjian kredit, jaminan fidusia, prosedur eksekusi, dan perlindungan konsumen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan pedoman penting terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Putusan tersebut menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Pedoman ini ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. "

Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap penarikan kendaraan kredit selalu harus didahului putusan pengadilan. Prosedur yang berlaku bergantung pada keadaan konkret, termasuk status wanprestasi, kesepakatan para pihak, dan kesediaan debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. <Cite refs={["turn789462search12","turn789462search14"]}/>

Dalam kasus yang dilaporkan Ida Yanti, sejumlah hal perlu diklarifikasi, antara lain:

- Apakah terdapat sertifikat jaminan fidusia dan dokumen pembiayaan yang relevan.

- Apakah konsumen telah menerima surat peringatan sesuai ketentuan.

- Apakah petugas yang melakukan penarikan memiliki identitas, surat tugas, serta kewenangan yang sesuai.

- Apakah penyerahan kendaraan berlangsung secara sukarela atau terdapat keberatan dan dugaan paksaan.

- Apa dasar, rincian, serta penerima dari uang Rp35 juta yang dipersoalkan konsumen.

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai kepatuhan prosedur atau dugaan pelanggaran hukum.

Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Dalam kegiatan penagihan, perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya perlu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan jasa penagihan eksternal tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab perusahaan atas kerja sama tersebut.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajiban pembayaran, status tunggakan, dasar biaya, serta prosedur penyelesaian sengketa. Di sisi lain, konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Apabila terjadi perselisihan, langkah yang dapat ditempuh antara lain mengajukan pengaduan tertulis kepada perusahaan pembiayaan, meminta salinan atau penjelasan dokumen penarikan, dan menyimpan bukti komunikasi dengan petugas.

Jika pengaduan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, konsumen dapat memanfaatkan kanal pengaduan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditelaah berdasarkan bukti.

Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur resmi, dengan tetap menghormati hak konsumen dan hak perusahaan pembiayaan.

Ida Yanti Meminta Polres Labuhanbatu Menindaklanjuti Laporan

Ida Yanti menyatakan telah membuat laporan ke SPKT Polres Labuhanbatu dengan nomor STTLP/B/1516/X/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Ia meminta aparat menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa kronologi pengambilan kendaraan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mendalami dugaan permintaan uang Rp35 juta.

Nomor laporan tersebut dicantumkan berdasarkan keterangan yang diberikan kepada redaksi. Status penanganan laporan dan hasil pemeriksaan kepolisian belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak ACC, Manan yang disebut sebagai petugas penagihan, maupun pihak eksternal yang dituding melakukan penarikan kendaraan. WINews TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi penagihan kredit kendaraan, kejelasan biaya, dan kepastian prosedur eksekusi jaminan. Penyelesaian yang adil membutuhkan pemeriksaan objektif atas pengaduan konsumen sekaligus penghormatan terhadap hak dan kewajiban seluruh pihak.

Pewarta: DR. Rangkuti

Redaksi: WINews TV - Warta Indonesia News

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close