TANGGAMUS, WINews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap 25 kasus dugaan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, polisi mengamankan 27 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dua unit sepeda motor, dan uang tunai jutaan rupiah.
Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari 27 orang yang diamankan, sebanyak 25 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kecamatan Kota Agung tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah setempat.
Kapolres Tanggamus menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap sejumlah perkara selama operasi berlangsung.
“Dalam 14 hari operasi, kami ungkap 25 laporan polisi. Ada 27 orang yang diamankan, 25 laki-laki dan dua perempuan. Ini hasil kerja keras seluruh tim Satresnarkoba,” ujar Rahmad Sujatmiko.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto, Kasi Humas AKP Sofyansyah, Kasi Propam, serta personel Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Polisi Sita 75,2 Gram Sabu dan Ekstasi
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disampaikan dalam konferensi pers meliputi:
- Sabu dengan berat sekitar 75,2 gram.
- Ekstasi sebanyak 15¾ butir, ditambah 0,21 gram.
- Dua unit sepeda motor.
- Uang tunai sebesar Rp2.596.000 yang menurut keterangan kepolisian berkaitan dengan hasil peredaran.
Berdasarkan keterangan dalam laporan operasi, nilai ekonomi keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp79,98 juta. Kepolisian juga menyampaikan estimasi bahwa pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 439 orang. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kepolisian, bukan jumlah orang yang secara langsung teridentifikasi sebagai calon pengguna.
Penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, menelusuri asal-usul narkotika, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan perkara narkotika, pemeriksaan laboratorium, pencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya dapat menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Tujuh Diduga Bandar, Delapan Pengedar, dan 12 Penyalahguna
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, 27 tersangka memiliki dugaan peran yang berbeda dalam perkara-perkara tersebut.
Rinciannya adalah tujuh orang diduga berperan sebagai bandar, delapan orang diduga sebagai pengedar, dan 12 orang lainnya dikategorikan sebagai pemakai atau penyalahguna narkotika
Kapolres menjelaskan, pengungkapan terhadap tujuh orang yang diduga bandar merupakan hasil pengembangan penyidikan dari pihak-pihak yang sebelumnya terungkap dalam rantai peredaran.
“Ketujuh bandar ini hasil pengembangan. Kami telusuri dari penjual sampai ke pemilik barangnya,” tegas Rahmad.
Pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri asal barang, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Penelusuran terhadap jaringan pemasok menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara narkotika. Dengan mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti yang tersedia, aparat dapat mendalami apakah perkara melibatkan hubungan antara pemasok, pengedar, dan pihak lain.
Meski demikian, penetapan peran dalam proses penyidikan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Seluruh tersangka memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil dan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dua Sepeda Motor Masih Didalami Penyidik
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., menjelaskan bahwa dua unit sepeda motor yang disita masih dalam proses pendalaman perkara.
Menurut keterangan polisi, kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
“Masih kami dalami. Kendaraan ini dipakai untuk kegiatan pengedaran. Perkara masih berjalan, tersangka tetap kami tahan sambil menyelesaikan berkas,” jelas Agus Heriyanto.
Pendalaman terhadap kendaraan dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Status barang bukti dan penanganannya selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur.
Penegakan Hukum Narkotika dan Proses Peradilan
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa penanganan perkara mengacu pada ketentuan pidana yang relevan, antara lain Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dugaan perbuatan dan hasil pembuktian masing-masing perkara.
Penerapan pasal terhadap setiap tersangka perlu disesuaikan dengan peran, jenis perbuatan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pasal terkait peredaran atau kepemilikan narkotika tidak serta-merta diterapkan dengan cara yang sama terhadap setiap orang yang diamankan.
Sementara itu, penanganan terhadap orang yang diduga sebagai penyalahguna juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang relevan, termasuk proses pemeriksaan untuk menentukan status dan pertanggungjawaban hukumnya.
Pembedaan tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kapolres Ajak Masyarakat Berperan dalam Pencegahan
Kapolres Tanggamus menegaskan bahwa upaya memberantas peredaran gelap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan, dan berbagai unsur sosial juga dibutuhkan dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak diam melihat peredaran narkotika di lingkungannya. Segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Mari kita jaga bersama keluarga dan generasi muda dari bahaya ini,” ujar Agus Heriyanto.
Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan identitas orang yang belum terbukti bersalah.
Selain penindakan, pencegahan juga memerlukan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan narkotika, perhatian terhadap lingkungan pergaulan, serta dukungan bagi orang yang membutuhkan penanganan terkait ketergantungan.
Keluarga dan lingkungan masyarakat dapat berperan dalam membangun komunikasi yang terbuka, mengenali kebutuhan bantuan, serta mendorong orang yang mengalami masalah penyalahgunaan zat untuk memperoleh layanan profesional yang sesuai.
Komitmen Menjaga Masyarakat dari Bahaya Narkotika
Pengungkapan 25 kasus selama Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus dalam menangani dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penyelesaian perkara tetap bergantung pada proses penyidikan, kelengkapan alat bukti, dan tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus membantu mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda.
WINews akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan informasi resmi dan fakta yang terverifikasi.
Pewarta: Yusi Hasan
Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar