Breaking News

Audio Reader
Speed:

Perundingan Bipartit Pekerja SPBU dan PT Bangun Citra Cahaya Deadlock, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum



PANGKALPINANG, WINews - Perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Agung, seorang pekerja/operator SPBU, dengan manajemen PT Bangun Citra Cahaya memasuki tahap lanjutan. Perundingan bipartit yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau mengalami deadlock pada Jumat (2/10/2026).

Muhammad Agung, yang didampingi kuasa hukumnya, Ronald Josef Wonmally, S.H. dari Eltopass & Partners, memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut pihak pekerja belum dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, R. Suyitno (Cecep) dan Andrian, disebut belum menyepakati besaran pembayaran yang diajukan pihak pekerja. Perbedaan pandangan mengenai nilai kompensasi dan dasar perhitungan hak pekerja menjadi salah satu persoalan utama dalam perundingan tersebut.

Setelah dua kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menempuh mekanisme penyelesaian berikutnya.

Dua Kali Perundingan, Tawaran Kompensasi Belum Disepakati

Berdasarkan keterangan pihak pekerja dan kuasa hukumnya, perundingan pertama berlangsung alot. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut mengajukan tawaran kompensasi awal sebesar Rp15 juta, kemudian menaikkannya menjadi Rp40 juta.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pekerja karena dinilai belum sesuai dengan perhitungan hak yang diajukan Muhammad Agung. Pihak pekerja mendasarkan tuntutannya pada masa kerja selama sembilan tahun dan besaran upah yang menurut keterangannya hanya Rp3.230.000 per bulan.

Perundingan kedua dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut kembali menaikkan tawaran kompensasi menjadi Rp50 juta.

Meskipun nilai tawaran meningkat dibandingkan pertemuan sebelumnya, kedua belah pihak tetap belum mencapai titik temu. Pihak pekerja bertahan pada tuntutan pemenuhan hak berdasarkan perhitungan hukum, sedangkan tawaran yang disampaikan perusahaan belum diterima.

Perlu dicatat, nilai kompensasi yang ditawarkan dalam perundingan tidak serta-merta menentukan besaran hak yang secara hukum wajib dibayarkan. Penentuan hak pekerja perlu didasarkan pada status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, masa kerja, komponen upah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Persoalkan Pemenuhan Hak Normatif Pekerja

Ronald Josef Wonmally, S.H., selaku kuasa hukum Muhammad Agung, menyatakan bahwa tuntutan kliennya didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan dan bukan semata-mata pada besaran kompensasi yang ditawarkan perusahaan.

Menurut Ronald, masa kerja sembilan tahun menjadi salah satu dasar penting dalam menghitung hak yang diajukan kliennya. Ia juga mempersoalkan besaran upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Pembayaran yang diminta oleh klien kami, Muhammad Agung, sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak permintaan tersebut,” ujar Ronald dalam keterangannya.

Ia juga menanggapi alasan yang, menurut pihak pekerja, disampaikan perwakilan perusahaan mengenai kekhawatiran bahwa pemenuhan tuntutan tersebut dapat mendorong pekerja lain mengajukan tuntutan serupa.

Menurut Ronald, pemenuhan hak normatif harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai kekhawatiran tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan hak pekerja apabila hak itu memang terbukti diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum pekerja. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil penanganan oleh instansi yang berwenang.

Masa Kerja Sembilan Tahun dan Persoalan Bukti Hubungan Kerja

Selain mempermasalahkan besaran kompensasi, pihak pekerja juga menyoroti status hubungan kerja Muhammad Agung yang disebut telah bekerja selama sembilan tahun tanpa kontrak tertulis.

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dokumentasi pembayaran upah. Pihak pekerja menyebut bukti pembayaran selama ini berupa potongan kertas kecil yang dinilai belum memadai sebagai dokumentasi pengupahan formal.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses perundingan.

Persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Dalam hukum ketenagakerjaan, tidak adanya perjanjian kerja tertulis tidak otomatis berarti hubungan kerja tidak ada. Hubungan kerja dan hak-hak yang menyertainya perlu dinilai berdasarkan fakta pekerjaan, unsur perintah, pekerjaan, upah, masa kerja, serta bukti lain yang tersedia.

Dokumen yang relevan antara lain catatan pembayaran upah, bukti transfer, jadwal kerja, daftar kehadiran, komunikasi terkait pekerjaan, keterangan saksi, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan hubungan kerja serta masa pengabdian pekerja.

Kelengkapan bukti tersebut penting untuk membantu menentukan status hubungan kerja dan menghitung hak yang dapat dituntut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Aturan Mengatur Hak Pekerja?

Perselisihan ini berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja, pengupahan, dan kemungkinan pembayaran kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja.

Kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia antara lain mencakup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam penerapannya, terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas.

Pertama, status hubungan kerja. Perlu dipastikan apakah hubungan kerja Muhammad Agung termasuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Status ini berpengaruh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk ketika hubungan kerja berakhir.

Kedua, alasan berakhirnya hubungan kerja. Perhitungan pesangon dan hak lain tidak hanya ditentukan oleh lamanya masa kerja. Alasan serta proses berakhirnya hubungan kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan hak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ketiga, besaran upah dan standar upah minimum. Klaim upah sebesar Rp3.230.000 per bulan perlu dibandingkan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah dan periode terkait. Penilaian juga harus mempertimbangkan ketentuan mengenai komponen upah, masa kerja, dan kemungkinan pengecualian yang diatur secara sah.

Keempat, bukti pembayaran dan administrasi perusahaan. Catatan pembayaran yang tidak lengkap dapat menimbulkan kesulitan pembuktian. Karena itu, dokumen yang tersedia perlu dikumpulkan dan diperiksa untuk memastikan jumlah upah yang benar-benar diterima pekerja.

Dengan demikian, besaran pesangon, kekurangan pembayaran upah, maupun hak lain yang dapat dituntut perlu dihitung secara terpisah berdasarkan dasar hukum dan bukti yang relevan. Nilai Rp50 juta yang disebut sebagai tawaran perusahaan belum dapat dijadikan patokan final untuk menyimpulkan apakah seluruh hak pekerja telah terpenuhi.

Bipartit Gagal, Perselisihan Akan Dibawa ke Disnaker

Setelah dua kali perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, tim kuasa hukum Eltopass & Partners menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Disnaker.

Langkah berikutnya yang disampaikan pihak pekerja meliputi pengajuan perselisihan untuk proses mediasi serta penyampaian laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan pengupahan.

Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perundingan bipartit merupakan tahap awal yang mengedepankan penyelesaian melalui perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha. Apabila perundingan gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya bipartit telah dilakukan.

Selanjutnya, sesuai jenis perselisihan dan prosedur yang berlaku, instansi ketenagakerjaan dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mediasi.

Adapun dugaan pelanggaran pengupahan dapat disampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk ditelaah sesuai kewenangannya. Laporan tersebut perlu didukung bukti dan tidak dengan sendirinya berarti pelanggaran telah terbukti.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Pemeriksaan

Perselisihan antara Muhammad Agung dan PT Bangun Citra Cahaya kini memasuki tahap yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Dokumen hubungan kerja, riwayat pembayaran upah, perhitungan hak, serta alasan berakhirnya hubungan kerja akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian perkara.

Hingga informasi ini disusun, keterangan yang tersedia terutama berasal dari pihak pekerja dan kuasa hukumnya. Penjelasan resmi dari manajemen PT Bangun Citra Cahaya mengenai dasar penawaran kompensasi, status hubungan kerja, dan tanggapan atas tuntutan pekerja belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini.

WINews membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atau memberikan penjelasan atas persoalan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah yang ditempuh para pihak, hasil pemeriksaan instansi ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.

Pewarta: Putra Rimba

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close