Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Pulo Padang,

LABUHANBATU, WINews TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan yang dilaporkan terjadi pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Satresnarkoba. Berdasarkan keterangan dalam kronologi yang diterima redaksi, salah satu orang yang diamankan berinisial atau bernama Adil Hasibuan alias Aidil, 41 tahun, yang disebut dalam laporan sebagai residivis. Seorang laki-laki lainnya, Rido Utama Harahap alias Butok, 30 tahun, turut diamankan.

Keduanya disebut berdomisili di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan ini menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Labuhanbatu. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara status dan peran masing-masing orang yang diamankan perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.

Sabu, Pil Ekstasi, dan Cartridge Diduga Mengandung Etomidate Disita

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus plastik klip yang disebut berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram.

Jika dijumlahkan, berat bruto sabu yang dilaporkan mencapai 21,57 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil yang disebut sebagai ekstasi bermerek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram.

Tidak hanya itu, terdapat sejumlah cartridge yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate atau produk vape yang dalam laporan disebut sebagai vape getar.

Rincian barang bukti yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 16,56 gram.
2. Satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,01 gram.
3. Lima butir pil yang diduga ekstasi bermerek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram.
4. Dua bungkus plastik berwarna merah bertuliskan China yang berisi cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate.
5. Empat bungkus plastik berwarna hitam bertuliskan Yakuza XL yang berisi cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate.
6. Dua cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.
7. Uang tunai sebesar Rp1.255.000.
8. Satu timbangan elektrik berwarna perak.
9. Satu kotak rokok Surya dalam keadaan kosong.
10. Dua unit telepon seluler merek OPPO berwarna hitam.
11. Satu alat berbentuk sekop yang dibuat dari pipet.

Seluruh barang tersebut disebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, jenis dan kandungan zat pada barang bukti harus dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang. Penyebutan suatu barang sebagai narkotika dalam laporan awal tidak dengan sendirinya menggantikan hasil pengujian laboratorium.

Polisi Menelusuri Dugaan Asal Barang Terlarang

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Adil Hasibuan alias Aidil disebut memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan dijual. Dalam keterangan yang sama, pasokan barang diduga diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Kadeng.

Identitas orang yang disebut tersebut, menurut laporan awal, masih dalam penyelidikan atau lidik.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri dugaan rantai pasokan, asal-usul barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, keterangan mengenai kepemilikan maupun tujuan penjualan masih harus diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Penelusuran terhadap pihak yang diduga memasok barang juga penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada orang yang pertama kali diamankan, apabila memang ditemukan bukti yang mendukung adanya keterlibatan pihak lain.

Hingga informasi ini disusun, redaksi belum menerima keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, status hukum terbaru kedua orang yang diamankan, maupun perkembangan penyelidikan terhadap sosok yang disebut dengan panggilan Kadeng.

Penanganan Perkara Dilanjutkan di Satresnarkoba

Dalam kronologi yang diterima redaksi, orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tahapan penyidikan diperlukan untuk memastikan jenis zat yang disita, menelusuri dugaan kepemilikan dan peredaran, memeriksa keterangan para pihak, serta menguji keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Penanganan kasus narkotika juga perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status seseorang sebagai pihak yang diamankan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, perkembangan perkara ini masih perlu dipantau, terutama mengenai hasil pemeriksaan barang bukti, penetapan status hukum, dan kemungkinan pengembangan penyidikan.

Peredaran Narkotika Menjadi Perhatian Bersama

Dugaan peredaran narkotika merupakan persoalan yang berdampak luas karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, keselamatan generasi muda, ketahanan keluarga, serta keamanan lingkungan.

Pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah memiliki peran dalam membangun kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mendorong lingkungan yang aman dan sehat.

Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika dapat menyampaikan informasi kepada aparat melalui saluran resmi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Di sisi lain, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana perlu ditangani berdasarkan bukti, bukan prasangka. Prinsip tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan seimbang antara upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan hak setiap orang.

Pengungkapan di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih memerlukan pendalaman. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi mengenai hasil penyidikan dan perkembangan kasus dari pihak berwenang.

Pewarta: DR. Rangkuti
Redaksi: WINews TV – Warta Indonesia News

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close