PURBALINGGA, WINews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kabupaten Pemalang diamankan setelah diduga melarikan diri saat hendak diperiksa petugas hingga terjadi pengejaran ke wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah obat keras yang ditemukan mencapai 23.296 butir berdasarkan penjumlahan barang bukti yang disampaikan dalam keterangan kepolisian. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengungkap adanya insiden kecelakaan saat kendaraan yang dikejar petugas melarikan diri.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras atau obat daftar G.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat keras berbagai jenis dengan jumlah total 23.296 butir,” ungkap Kapolres.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf, Pasiops Kodim Kapten Sulistyo, Kapolsek Karangreja AKP Arisno, serta Kepala Desa Karangreja Sujarwo.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam yang berada di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut justru melaju meninggalkan lokasi menuju wilayah utara, ke arah Kecamatan Karangreja.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan meminta bantuan personel Polsek Karangreja. Upaya penghadangan juga dilakukan bersama personel Koramil setempat guna membantu menghentikan kendaraan yang melarikan diri.
Menurut keterangan Kapolres, dalam pelariannya, kendaraan tersebut sempat menabrak seorang pengendara. Korban dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini menambah perhatian terhadap risiko yang dapat muncul ketika kendaraan berusaha menghindari pemeriksaan petugas. Selain berpotensi menghambat penegakan hukum, tindakan melarikan diri juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Mobil Ditemukan di Rest Area Karangreja
Pengejaran berlanjut hingga kendaraan yang dicurigai tersebut berhenti di Rest Area Karangreja.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil, petugas menemukan 23.198 butir obat keras berbagai jenis beserta sejumlah barang bukti lainnya. Namun, orang yang berada di dalam kendaraan dilaporkan telah melarikan diri.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya, menurut keterangan Kapolres, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial FK (21), seorang wiraswasta, dan R (30), seorang buruh. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di sekitar kawasan hutan rakyat Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan 98 butir obat keras.
Dengan demikian, berdasarkan rincian barang bukti yang dipaparkan, total obat keras yang diamankan mencapai 23.296 butir, terdiri atas 23.198 butir yang ditemukan di dalam mobil dan 98 butir yang ditemukan saat penangkapan.
Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan kedua temuan. Dalam keterangan yang dikutip pada bagian lain bahan awal, tercantum angka 23.269 butir sehingga diperlukan konfirmasi kepada kepolisian untuk memastikan konsistensi angka dalam rilis resmi.
Dua Terduga Pelaku dan Dugaan Peredaran Obat Keras
Dua pria yang diamankan kini menghadapi proses hukum terkait dugaan peredaran obat keras. Identitas keduanya dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan inisial sebagaimana keterangan kepolisian.
Obat keras merupakan kelompok obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis dan peraturan yang berlaku. Peredaran tanpa memenuhi persyaratan hukum dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama apabila obat diperoleh tanpa pengawasan tenaga kesehatan atau digunakan tidak sesuai indikasi.
Dalam konteks kesehatan masyarakat, pengawasan peredaran obat menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan, penggunaan yang tidak tepat, serta potensi dampak kesehatan akibat konsumsi obat tanpa petunjuk profesional.
Meski demikian, jenis obat secara terperinci, tujuan distribusi, asal barang, serta kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai jalur distribusi maupun pihak lain yang diduga terlibat masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari penyidik.
Status kedua pria tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai terduga pelaku dalam proses hukum. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab pidana masing-masing akan ditentukan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Kapolres Apresiasi Bantuan TNI dan Masyarakat
Kapolres Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada personel TNI dari Koramil Karangreja, Kepala Desa Karangreja, serta warga yang membantu kepolisian dalam proses pencarian dan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan lingkungan dan membantu aparat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindak pidana.
Pengungkapan ini, lanjut Kapolres, sejalan dengan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan yang disalahgunakan.
“Polres Purbalingga juga berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan harapan Kabupaten Purbalingga bisa bebas dari narkoba,” ujarnya.
Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan peredaran obat ilegal. Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi yang relevan kepada aparat melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Kapolres menjelaskan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan Kapolres, ancaman pidana yang disebutkan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan dan pidana terhadap masing-masing terduga pelaku merupakan kewenangan pengadilan.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Peredaran Obat Ilegal
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan peredaran obat keras ilegal tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan obat secara bertanggung jawab.
Masyarakat perlu memastikan obat diperoleh melalui jalur resmi, mengikuti petunjuk tenaga kesehatan, serta tidak membeli atau mengonsumsi obat yang identitas dan keamanannya tidak jelas.
Apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal, warga dapat melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian atau instansi berwenang. Informasi sebaiknya disampaikan secara faktual agar dapat ditindaklanjuti tanpa menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat pengawasan peredaran obat keras di Purbalingga sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Penanganan perkara selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang asal-usul barang, dugaan jalur distribusi, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Pewarta: Sokim
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)
Keberhasilan pengungkapan perkara ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat pengawasan peredaran obat keras di Purbalingga sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Penanganan perkara selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang asal-usul barang, dugaan jalur distribusi, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Pewarta: Sokim
Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)



0 Komentar