Breaking News

Audio Reader
Speed:

Rehabilitasi Eks Terminal Padang Bulan Jadi Mal Pelayanan Publik Labuhanbatu Bernilai Rp3,42 Miliar, LSM SEPRAKYAT Pertanyakan Status Aset dan Dasar Hukumnya


LABUHANBATU, SUMATERA UTARA  WINEWS TV - Proyek rehabilitasi gedung Terminal Padang Bulan di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) senilai Rp3.427.042.977 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mendapat perhatian publik. Sejumlah aspek yang perlu mendapat penjelasan terbuka meliputi status aset, dasar hukum perubahan peruntukan, kewenangan pengelolaan, hingga perencanaan penggunaan anggaran daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena bangunan yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Terminal Padang Bulan kini direhabilitasi untuk mendukung fungsi pelayanan publik terpadu. Perubahan pemanfaatan aset pemerintah semacam ini memerlukan kejelasan administrasi agar pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dengan nama “Rehab Gedung Terminal Menjadi Mall Pelayanan Publik”, dengan pelaksana CV Silangit Jaya. Nilai kontrak yang tertera mencapai Rp3.427.042.977, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan jadwal pelaksanaan September hingga Desember 2026.

Informasi pada papan proyek menjadi salah satu dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perencanaan, lingkup pekerjaan, status bangunan, dan keputusan administratif yang mendasari perubahan fungsi tersebut.

LSM SEPRAKYAT Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Fungsi Terminal

Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRAKYAT), Ramses Sihombing, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai rehabilitasi eks Terminal Padang Bulan menjadi Mal Pelayanan Publik.

Dalam pertemuan dengan jurnalis Warta Indonesia News TV di Warkop Netral, Rantauprapat, Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Ramses menyampaikan bahwa masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai status aset, dasar hukum perubahan peruntukan, dan mekanisme penganggaran proyek tersebut.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah harus disertai informasi yang dapat diakses masyarakat, termasuk dokumen perencanaan, rincian pekerjaan, serta manfaat yang ditargetkan dari pembangunan fasilitas pelayanan publik itu.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum perubahan fungsi bangunan, kejelasan status aset, serta landasan penggunaan APBD untuk pekerjaan tersebut. Kami berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” demikian pernyataan Ramses sebagaimana disampaikan kepada jurnalis.

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang publik. Pertanyaan yang disampaikan, menurutnya, perlu dijawab melalui penjelasan dan dokumen resmi, bukan melalui dugaan yang belum terverifikasi.

Ramses juga menilai bahwa keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami tujuan pembangunan sekaligus memastikan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Nilai Kontrak Rp3,42 Miliar Perlu Disertai Informasi yang Terukur

Nilai kontrak sebesar Rp3.427.042.977 menjadi salah satu informasi penting yang perlu dijelaskan secara terperinci oleh instansi pelaksana kegiatan.

Masyarakat berhak mengetahui ruang lingkup rehabilitasi, spesifikasi pekerjaan, target penyelesaian, serta fasilitas pelayanan yang akan tersedia setelah gedung difungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik.

Informasi mengenai sumber anggaran, dokumen perencanaan teknis, kontrak pekerjaan, dan pengawasan pelaksanaan juga penting untuk membantu publik memahami bagaimana anggaran daerah digunakan.

Namun, nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Penilaian terhadap kesesuaian anggaran harus didasarkan pada dokumen kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pelaksanaan, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan daerah.

Status Terminal Padang Bulan Perlu Dipastikan Melalui Dokumen Resmi

Perhatian terhadap proyek ini juga berkaitan dengan catatan mengenai status Terminal Padang Bulan dalam administrasi sektor transportasi.

Dalam informasi yang merujuk pada Laporan Kinerja Kementerian Perhubungan Tahun 2024, Terminal Padang Bulan disebut tercantum dalam daftar terminal tipe A yang belum diserahkan kepada pemerintah pusat dan masih dikelola oleh dinas perhubungan kabupaten/kota atau perusahaan daerah.

Informasi tersebut merupakan catatan historis yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi, khususnya untuk memastikan status dan kewenangan pengelolaan terminal pada 2026.

Selain itu, informasi mengenai rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyebutkan adanya rencana pemanfaatan eks Terminal Padang Bulan sebagai pelataran parkir kendaraan angkutan barang. Dalam pembahasan tersebut, penyelesaian administrasi terminal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar kewenangan pengelolaan oleh pemerintah kabupaten memiliki landasan yang jelas.

Apabila terdapat perubahan kebijakan dari rencana sebelumnya menjadi pembangunan Mal Pelayanan Publik, pemerintah daerah perlu menjelaskan perkembangan keputusan tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar perubahan peruntukan.

Sejumlah hal yang penting diklarifikasi antara lain status kepemilikan tanah dan bangunan, instansi yang tercatat sebagai pengguna atau pengelola aset, penyelesaian administrasi terminal, serta keputusan resmi mengenai pemanfaatan lokasi.

Penelusuran tersebut diperlukan agar informasi mengenai kondisi masa lalu tidak serta-merta dianggap menggambarkan status aset saat ini.

Regulasi Terminal dan Mal Pelayanan Publik Perlu Diperhatikan

Dari sisi regulasi, perubahan pemanfaatan bangunan terminal menjadi fasilitas pelayanan publik perlu ditelaah dengan memperhatikan ketentuan mengenai transportasi, tata ruang, pengelolaan aset pemerintah, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan mengenai terminal penumpang dan pembagian tipe terminal menjadi salah satu dasar untuk menelusuri kewenangan penyelenggaraan serta pengelolaan fasilitas transportasi. Status terminal dan pembagian kewenangan perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dokumen administratif terkait.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Ketentuan mengenai perencanaan dan pengembangan terminal perlu diperiksa sesuai jenis terminal, rencana induk, tata ruang, dan kewenangan instansi terkait. Penerapannya terhadap lokasi yang kini direhabilitasi perlu didasarkan pada status hukum dan administrasi yang sebenarnya.

Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Regulasi ini menjadi kerangka penyelenggaraan pelayanan publik terpadu. Akan tetapi, kebijakan penyelenggaraan MPP perlu dibedakan dari persoalan legalitas pemanfaatan bangunan yang digunakan. Adanya rencana pembangunan MPP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan pengalihan pemanfaatan aset telah terpenuhi.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan pengelolaan barang milik pemerintah perlu ditelaah untuk memastikan status aset, kewenangan pengelolaannya, dan prosedur administrasi yang relevan dengan perubahan pemanfaatan.

Penerapan setiap regulasi tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang berlaku. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa perubahan fungsi gedung tersebut melanggar hukum hanya berdasarkan informasi papan proyek atau catatan historis mengenai terminal.

Sebaliknya, penjelasan resmi mengenai status aset dan keputusan perubahan peruntukan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Tim Redaksi Warta Indonesia News TV menyatakan telah melayangkan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu serta Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu terkait pekerjaan rehabilitasi tersebut.

Hingga berita ini disusun, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan kepada redaksi.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Dinas PUPR diharapkan dapat menjelaskan sejumlah aspek, antara lain:

1. Dasar perencanaan dan penganggaran rehabilitasi gedung eks Terminal Padang Bulan menjadi Mal Pelayanan Publik.

2. Dokumen kontrak, lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, dan target penyelesaian proyek.

3. Status pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

4. Dokumen administrasi yang menjadi dasar penggunaan bangunan sebagai fasilitas pelayanan publik.

Sementara itu, Dinas Perhubungan diharapkan memberikan penjelasan mengenai status Terminal Padang Bulan, riwayat pengelolaan aset, serta perkembangan administrasi dan kewenangan atas lokasi tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah telah ada keputusan resmi mengenai penghentian fungsi terminal, perubahan pemanfaatan, atau pengalihan pengelolaan kepada instansi lain.

Penjelasan mengenai koordinasi dengan instansi perhubungan yang berwenang juga penting, terutama apabila status terminal sebelumnya berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.

Pelayanan Publik Harus Berjalan Seiring dengan Akuntabilitas Anggaran

Pembangunan Mal Pelayanan Publik pada prinsipnya ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi dalam satu lokasi. Apabila direncanakan dan dikelola dengan baik, fasilitas tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi kebutuhan berpindah antarinstansi, serta memperjelas alur pelayanan kepada masyarakat.

Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya rehabilitasi fisik gedung. Manfaat fasilitas, kesiapan instansi yang akan memberikan pelayanan, kemudahan akses masyarakat, dan keberlanjutan operasional juga menjadi bagian penting dari evaluasi.

Pada saat yang sama, penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pelaporan yang sesuai ketentuan.

Dalam konteks eks Terminal Padang Bulan, penjelasan terbuka mengenai perubahan peruntukan dan status aset akan membantu masyarakat memahami hubungan antara kebijakan pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, dan administrasi pengelolaan aset daerah.

Keterbukaan tersebut juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan manfaat yang ingin dicapai, sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang secara proporsional berdasarkan data.

Menunggu Penjelasan Resmi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Dinas PUPR maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu mengenai pertanyaan yang diajukan Tim Redaksi.

Oleh karena itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan administrasi dan hukum dalam perubahan fungsi gedung tersebut. Penilaian lebih lanjut memerlukan pemeriksaan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Warta Indonesia News TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta pihak pelaksana proyek untuk menyampaikan informasi tambahan yang relevan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik. Setiap pertanyaan yang muncul perlu dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip pemberitaan berimbang.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINEWS TV - Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close