
LABUHANBATU, WINEWS TV - Pengelolaan anggaran tahun 2026 di Puskesmas Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Sejumlah paket belanja yang berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita gizi kurang, pengadaan laptop, pembelian mebel, hingga pemeliharaan komputer membutuhkan penjelasan lebih terbuka dari pihak pengelola.
Sorotan tersebut mencuat setelah Jurnalis Warta Indonesia News TV melakukan penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2026.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah paket dengan nilai pagu mencapai ratusan juta rupiah. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan bagaimana setiap program dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, barang apa saja yang telah dibeli, serta sejauh mana realisasi kegiatan dapat dibuktikan secara administratif dan fisik.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, keterbukaan penggunaan anggaran fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat.
Publik tentu berhak mengetahui apakah anggaran yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan program.
KEPALA PUSKESMAS SUDAH DIKONFIRMASI, SEJUMLAH PERTANYAAN MASIH MEMBUTUHKAN PENJELASAN
Kepala Puskesmas Sigambal, dr. Ainun Zahra Dalimunthe, telah dikonfirmasi langsung oleh Jurnalis Warta Indonesia News TV pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu persoalan yang ditanyakan adalah mekanisme pelaksanaan program PMT untuk ibu hamil dan balita dengan kondisi gizi kurang.
Kepala Puskesmas menjelaskan bahwa pengelolaan PMT diserahkan kepada kader Posyandu.
“Pengelolaan PMT ibu hamil dan anak gizi kurang diserahkan kepada kader Posyandu,” ujarnya.
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, masih diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai mekanisme pengawasan, pendataan penerima, distribusi makanan, pencatatan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Terlebih, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai perbedaan program PMT yang bersumber dari anggaran Puskesmas dengan program pemberian makanan bergizi lainnya yang disalurkan melalui Posyandu.
Kejelasan tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih pendataan maupun pelaksanaan program.
ANGGARAN PMT MENCAPAI Rp206,89 JUTA, SIAPA PENERIMA MANFAATNYA?
Berdasarkan data SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2026 yang ditelusuri reporter Warta Indonesia News TV, terdapat tiga paket PMT lokal di Puskesmas Sigambal dengan rincian sebagai berikut:
1. PMT lokal ibu hamil untuk 63 orang selama 120 hari, dengan pagu Rp162.540.000.
2. PMT lokal balita gizi kurang untuk 60 balita selama 28 hari, dengan pagu Rp27.720.000.
3. PMT lokal balita gizi kurang untuk 72 orang selama 14 hari, dengan pagu Rp16.632.000.
Apabila ketiga paket tersebut dijumlahkan, total pagu anggaran mencapai Rp206.892.000 atau sekitar Rp206,89 juta.
Angka tersebut menjadi perhatian karena program PMT berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Namun, terdapat hal yang masih perlu diklarifikasi. Dalam penelusuran awal disebutkan adanya empat paket PMT, sementara rincian yang berhasil dihimpun baru mencakup tiga paket.
Dengan demikian, keberadaan paket keempat, nilai pagu, sasaran penerima, serta pelaksanaannya masih perlu dijelaskan.
Pertanyaan berikutnya menyangkut transparansi penerima manfaat.
Apakah tersedia daftar ibu hamil dan balita penerima PMT? Bagaimana proses penetapan sasaran? Apakah penyaluran dilakukan sesuai jumlah hari dan jumlah penerima yang tercantum dalam perencanaan?
Selain itu, apakah tersedia bukti pembelian bahan makanan, dokumentasi distribusi, laporan kader Posyandu, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan?
Hal-hal tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan program PMT benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksanaan teknis yang melibatkan kader Posyandu juga perlu disertai mekanisme pengawasan dan verifikasi dari pihak Puskesmas.
Sebab, penyerahan pelaksanaan kepada kader tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengelola kegiatan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.
PENGADAAN LAPTOP Rp24,65 JUTA, KEPALA PUSKESMAS MENJELASKAN HANYA SATU UNIT DIREALISASIKAN
Selain program PMT, pengadaan perangkat komputer juga menjadi bagian dari penelusuran.
Berdasarkan SIRUP LKPP dengan Kode RUP 64792592, terdapat paket Belanja Modal Komputer Unit Lainnya dengan spesifikasi laptop/notebook:
- Prosesor Core i5.
- RAM 8 GB.
- Penyimpanan 512 GB.
- Layar 14 inci.
- Pagu awal Rp24.650.000 untuk dua unit.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat, 6 November 2026, dr. Ainun Zahra Dalimunthe menjelaskan bahwa pengadaan tersebut hanya direalisasikan satu unit.
Sementara anggaran untuk satu unit lainnya disebut telah direvisi untuk kebutuhan Puskesmas yang berbeda.
“Itu harga untuk 2 unit laptop awalnya. Yang dibelanjakan 1 unit. Proses pembeliannya melalui e-purchasing nego harga melalui PPBJ. Merek laptop ASUS dan spesifikasinya sesuai SIPD. Anggaran 1 unitnya lagi direvisi ke kebutuhan Puskesmas lainnya,” jelasnya.
Penjelasan tersebut menjadi informasi awal mengenai perubahan jumlah pengadaan dari rencana semula.
Meski demikian, beberapa aspek masih membutuhkan keterbukaan.
Di mana keberadaan laptop ASUS yang telah dibeli? Siapa yang menggunakan dan bertanggung jawab atas perangkat tersebut? Apakah barang sudah dicatat dalam daftar inventaris atau kartu inventaris barang Puskesmas?
Selain itu, dokumen perubahan anggaran untuk satu unit laptop yang tidak jadi dibeli juga perlu diperlihatkan apabila diminta melalui mekanisme resmi.
Dalam pengadaan barang pemerintah, keterbukaan tidak hanya menyangkut proses pembelian, tetapi juga penerimaan barang, kesesuaian spesifikasi, pencatatan aset, dan pemanfaatannya untuk pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa barang yang dibeli benar-benar tersedia dan digunakan sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan.
PENGADAAN MEBEL Rp53,9 JUTA, RINCIAN ITEM PERLU DICOCOKKAN
Sorotan selanjutnya tertuju pada paket pengadaan mebel dengan Kode RUP 64792589.
Dalam data yang diperoleh, paket tersebut disebut memiliki total pagu Rp53.904.000.
Adapun rincian item yang tercantum adalah:
1. Kursi kerja berbahan polyurethane dengan sistem hidrolik: Rp18.000.000.
2. Kursi kerja rangka besi dengan dudukan dan sandaran busa: Rp6.360.000.
3. Meja rapat jumbo untuk aula: Rp25.194.000.
4. Meja kerja kecil: Rp4.360.000.
Berdasarkan penjumlahan nominal keempat item tersebut, diperoleh angka Rp53.914.000.
Terdapat selisih Rp10.000 dibandingkan total pagu Rp53.904.000 yang disebutkan dalam data awal.
Perbedaan nominal tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen perencanaan dan rincian pengadaan resmi agar tidak menimbulkan kesalahan penyajian informasi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Puskesmas menyampaikan bahwa meja rapat jumbo untuk aula dan meja kerja kecil telah direalisasikan.
Namun, bagaimana dengan dua jenis kursi kerja yang tercantum dalam rincian paket?
Apakah kedua jenis kursi tersebut juga telah dibeli? Jika tidak, apakah terdapat perubahan paket atau penyesuaian anggaran?
Berapa jumlah masing-masing barang yang diterima dan di mana barang tersebut ditempatkan?
Pertanyaan ini penting karena nilai pagu dalam SIRUP merupakan nilai perencanaan pengadaan, bukan otomatis menunjukkan jumlah uang yang telah dibelanjakan.
Untuk memastikan realisasi, diperlukan pencocokan antara dokumen pengadaan, nilai transaksi, bukti penerimaan barang, spesifikasi, serta pencatatan aset.
PEMELIHARAAN KOMPUTER Rp10,95 JUTA, BERAPA UNIT YANG DIPERBAIKI?
Paket lainnya yang turut menjadi perhatian adalah pemeliharaan komputer dengan Kode RUP 64792588 dan pagu Rp10.950.000.
Dalam uraian paket disebutkan bahwa kegiatan mencakup pemeliharaan perangkat komputer, baik laptop, notebook maupun personal computer (PC), melalui metode pengadaan langsung.
Ketika ditanyakan mengenai jumlah unit komputer yang diperbaiki, Kepala Puskesmas memberikan penjelasan secara umum.
“Yang pasti barang berupa laptop/komputer PC yang rusak yang ada di Puskesmas diperbaiki semua sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum merinci jumlah perangkat yang diperbaiki, jenis kerusakan, biaya setiap pekerjaan, penyedia jasa, maupun hasil pemeriksaan setelah perbaikan.
Padahal, informasi tersebut penting untuk mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan digunakan.
Beberapa dokumen yang relevan untuk menjelaskan realisasi kegiatan antara lain daftar perangkat yang diperbaiki, identitas aset, laporan kerusakan, bukti transaksi, kuitansi atau dokumen penyedia jasa, serta berita acara penyelesaian pekerjaan apabila tersedia.
Dengan adanya dokumen tersebut, penggunaan anggaran dapat diperiksa secara lebih objektif.
Pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat pelayanan, melainkan memastikan bahwa anggaran pemeliharaan benar-benar memberikan manfaat bagi operasional Puskesmas.
TRANSPARANSI ANGGARAN DAN VISI LABUHANBATU CERDAS BERSINAR
Persoalan pengelolaan anggaran Puskesmas Sigambal juga relevan dengan arah pembangunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., melalui visi “Labuhanbatu Cerdas Bersinar”.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya sektor kesehatan, membutuhkan dukungan program yang tepat sasaran, fasilitas memadai, serta tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Puskesmas merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran di tingkat fasilitas kesehatan harus berorientasi pada kebutuhan pasien dan peningkatan mutu pelayanan.
Program PMT, misalnya, harus mampu memberikan manfaat nyata bagi ibu hamil dan balita yang menjadi sasaran.
Pengadaan laptop harus mendukung administrasi dan pelayanan kesehatan. Mebel harus menunjang aktivitas tenaga kesehatan maupun kenyamanan pelayanan. Sementara pemeliharaan komputer harus memastikan perangkat operasional tetap berfungsi dengan baik.
Artinya, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Transformasi tata kelola pemerintahan juga membutuhkan keterbukaan informasi, pengawasan internal, efisiensi belanja, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
DINAS KESEHATAN DAN INSPEKTORAT PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Berdasarkan rangkaian penelusuran tersebut, redaksi Warta Indonesia News TV memandang perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, perubahan anggaran, realisasi fisik, dan laporan pertanggungjawaban paket-paket kegiatan di Puskesmas Sigambal.
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu juga diharapkan dapat melakukan penelaahan atau pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti awal.
Adapun sejumlah hal yang membutuhkan jawaban terbuka meliputi:
1. Siapa saja penerima manfaat tiga paket PMT dengan total pagu Rp206.892.000?
2. Apakah benar terdapat empat paket PMT sebagaimana disebut dalam penelusuran awal, dan berapa nilai paket keempat?
3. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban PMT yang pelaksanaannya melibatkan kader Posyandu?
4. Di mana keberadaan laptop ASUS hasil pengadaan dan bagaimana pencatatan asetnya?
5. Bagaimana status realisasi seluruh item pengadaan mebel serta penjelasan selisih nominal Rp10.000?
6. Berapa unit komputer yang diperbaiki melalui paket pemeliharaan dengan pagu Rp10.950.000?
7. Apakah seluruh perubahan anggaran dan realisasi kegiatan didukung dokumen administrasi yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penggunaan anggaran publik.
DUGAAN MARK-UP HARUS DIBUKTIKAN, KETERBUKAAN MENJADI KUNCI
Redaksi menegaskan bahwa sorotan terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas Sigambal tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti terjadinya mark-up, penyalahgunaan anggaran, ataupun tindak pidana korupsi.
Untuk menyimpulkan adanya mark-up, diperlukan pembuktian melalui pemeriksaan harga pembanding yang wajar, spesifikasi barang, volume pekerjaan, bukti transaksi, realisasi fisik, dan dokumen pertanggungjawaban.
Pagu anggaran bukan bukti kerugian negara. Demikian pula, belum terjawabnya pertanyaan jurnalistik tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, pejabat dan pengelola kegiatan yang menggunakan anggaran publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan program kesehatan berjalan sesuai sasaran, fasilitas pelayanan tersedia dengan baik, dan uang negara digunakan secara transparan.
Setiap rupiah anggaran publik harus memiliki dasar penggunaan yang jelas. Setiap barang yang dibeli harus dapat ditelusuri keberadaannya. Setiap program harus memiliki penerima manfaat yang terdata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Labuhanbatu Cerdas Bersinar bukan sekadar slogan pembangunan, melainkan membutuhkan pelaksanaan program dan tata kelola anggaran yang dapat dirasakan serta diawasi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penyampaian dokumen pendukung dari Kepala Puskesmas Sigambal, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Inspektorat, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Setiap penjelasan dan bukti tambahan yang disampaikan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan secara berimbang.
Pewarta: DR. Rangkuti
WARTA INDONESIA NEWS TV (WINews)
Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.
0 Komentar