Breaking News

Audio Reader
Speed:

DIDUGA DIPUKUL SELANG AIR DI POS PENGAMANAN PTPN IV KEBUN JANJI, DUA PRIA MINTA KEADILAN




LABUHANBATU, WINEWS TV – Dugaan tindakan kekerasan terhadap dua pria berinisial Tom dan Je saat berada di Pos Pengamanan PTPN IV Regional 1 Kebun Janji, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Keduanya mengaku mengalami pemukulan menggunakan selang air ketika diamankan oleh petugas pengamanan yang disebut sebagai personel BKO.

Pengakuan tersebut disampaikan Tom dan Je kepada jurnalis di hadapan keluarga mereka. Keduanya berharap peristiwa yang mereka alami mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta manajemen perusahaan perkebunan milik negara tersebut.

Menurut keterangan Tom dan Je, peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pencurian empat janjang buah kelapa sawit. Namun, keduanya mengaku mengalami perlakuan fisik saat berada di pos pengamanan, sebelum akhirnya dibawa untuk menjalani proses hukum.

Mengaku Dipukul Menggunakan Selang Air

Dalam keterangannya, Tom dan Je mengungkapkan bahwa mereka diduga dipukul menggunakan selang air. Bahkan, menurut pengakuan keduanya, petugas disebut memaksa mereka mengambil posisi tubuh tertentu sebelum kembali mengalami pemukulan.

Keduanya mengaku tidak tahan terhadap rasa sakit akibat pukulan yang mereka sebut dilakukan berulang kali.

Tom dan Je juga menyatakan bahwa pengakuan yang akhirnya mereka sampaikan saat berada dalam situasi tersebut terjadi karena tekanan dan perlakuan fisik yang mereka klaim alami.

Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari kedua pria yang bersangkutan dan perlu diuji melalui pemeriksaan independen, termasuk keterangan saksi, bukti medis, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Mempertanyakan Empat Janjang Sawit yang Disebut sebagai Barang Bukti

Selain dugaan kekerasan, Tom dan Je turut mempertanyakan keberadaan empat janjang buah kelapa sawit yang disebut-sebut menjadi dasar persoalan tersebut.

Keduanya membantah bahwa buah sawit itu ditemukan dalam penguasaan mereka ketika diamankan.

Persoalan ini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apabila empat janjang sawit tersebut dijadikan barang bukti, maka proses penemuan, pengamanan, pencatatan, hingga penyerahannya kepada penyidik perlu dapat ditelusuri sesuai prosedur hukum.

Kejelasan mengenai barang bukti sangat penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau pengakuan yang belum teruji.

Berawal Saat Makan Siang di Warung Nasi

Berdasarkan penuturan Tom dan Je, kejadian bermula ketika keduanya sedang makan siang di sebuah warung nasi di Jalan WR Supratman, Rantauprapat.

Saat berada di lokasi tersebut, sejumlah petugas pengamanan yang disebut sebagai personel BKO PTPN IV Regional 1 meminta keduanya untuk ikut menuju Pos Pengamanan Kebun Janji.

Setelah berada di pos pengamanan, keduanya mengaku mengalami tindakan kekerasan sebagaimana yang telah mereka sampaikan kepada jurnalis.

Selanjutnya, Tom dan Je dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Keduanya menyebut sempat menjalani penahanan sebelum akhirnya dikembalikan.

Rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari alasan awal pengamanan, dasar dugaan pencurian, prosedur pemeriksaan di pos, hingga proses penyerahan keduanya kepada pihak kepolisian.

Perspektif Hukum: Dugaan Kekerasan Harus Diusut

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat serta martabat kemanusiaannya.

Sementara itu, apabila dugaan pemukulan terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan unsur-unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit, penanganannya juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan secara manusiawi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan maupun dugaan pencurian harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desak Pemeriksaan dan Klarifikasi Pihak Terkait

Tom dan Je berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan kekerasan yang mereka sampaikan. Mereka juga meminta agar proses pengamanan di Pos PTPN IV Kebun Janji diperiksa, termasuk keberadaan dan keabsahan empat janjang sawit yang disebut sebagai barang bukti.

Sejumlah hal penting yang perlu memperoleh kejelasan antara lain:

1. Apa dasar petugas BKO mengamankan Tom dan Je?

2. Apakah terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam dugaan pencurian sawit?

3. Apakah benar terjadi pemukulan menggunakan selang air sebagaimana pengakuan keduanya?

4. Apakah tersedia saksi, rekaman CCTV, atau bukti medis yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut?

5. Bagaimana prosedur pengamanan dan penyerahan keduanya kepada Polres Labuhanbatu?

6. Di mana keberadaan empat janjang sawit yang disebut sebagai barang bukti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dan seluruh pihak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi WINews TV masih memerlukan konfirmasi resmi dari manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Janji, personel BKO yang bertugas, serta Polres Labuhanbatu terkait kronologi pengamanan, dugaan kekerasan, dan status penanganan perkara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tom dan Je berharap persoalan ini tidak berhenti pada pengakuan sepihak, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa sesuai hukum, sementara setiap orang yang berada dalam proses hukum tetap berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang manusiawi.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINEWS TV – Warta Indonesia News

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close