Banjarnegara - Warta Indonesia news.co.id - Pengukuran lahan dalam rangka bagian dari proses pembuatan sertifikat hak milik tanah yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) adalah hal yang sangat biasa, karena hal itu merupakan bagian dari proses, bahkan merupakan dasar pembuatan sertifikat untuk mengetahui luas dan batas tanah.
Akan tetapi berbeda dengan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Dukuh Domas, Desa Danakerta Kecamatan Punggelan - Banjarnegara, pengukuran lahan ini seperti mendapatkan setetes air dimusim kemarau, karena mereka menantikan proses pembuatan sertifikat tanah miliknya selama 24 Tahun lamanya.
Hal ini berawal dari peristiwa bencana tanah amblas di Dukuh Domas, Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan - Banjarnegara pada tahun 2000 silam ( 26 / 12 / 2020 ) yang mengakibatkan 80 rumah amblas, kemudian masyarakat yang terimbas bencana tersebut berinisiatif merelokasi secara mandiri ke tempat lain karena sebagian warga masih memiliki lahan ditempat yang lebih aman.Tetapi upaya relokasi mandiri bagi 18 Kepala Keluarga menjadi permasalahan tersendiri karena tidak memiliki lahan ditempat yang aman dari bencana.
Dengan tekad yang kuat, M. Nursoleh berinisiatif untuk mengkafling lahan kemakmuran milik desa atau yang biasa disebut dengan tanah Bengkok, untuk ditempati oleh 18 Kepala Keluarga ( KK ) yang tidak memiliki lahan lain, dengan cara berkoordinasi dengan pemerintah desa Punggelan, dengan cara membeli lahan milik desa tersebut.
Namun proses kepemilikan lahan tersebut tidak semudah membeli lahan milik warga biasa, karena terhambat regulasi pemerintah terkait alih fungsi lahan milik negara.
Berbagai upaya dilakukan oleh M.Nursoleh untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah yang ditempatinya, kemudian pada Tahun 2010 di setujui oleh Gubernur Jawa Tengah atas Ijin Mutasi / Pelepasan Tanah Bengkok Desa Untuk Relokasi Bencana Alam.
Dengan dikeluarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah no. 143 / 17333 tertanggal 3 September 2010. Namun perjuangan panjang untuk mendapatkan Sertifikat tanah masih harus dilakukan, karena berbagai persyaratan harus dilengkapi untuk pengajuan ke kantor BPN Banjarnegara - Jawa Tengah.
Datangnya Agus Aryanto bersama team pengukuran tanah dari BPN Banjarnegara, untuk melakukan pengukuran tanah atas dasar permohonan dari M. Nursoleh CS, di Dukuh Domas Desa Danakerta Kecamatan Punggelan pada hari Senin, 15 Juli 2024 membuat 18 Kepala Keluarga bernafas lega, karena dengan perjalanan yang panjang selama sekira 24 tahun baru mendapatkan titik terang didapatkannya legalitas kepemilikan tanah burupa sertifikat hak milik.
Saat dijumpai awak media, M. Nursoleh mengatakan, " Saya atas nama pribadi dan juga atas nama masyarakat mengucapkan banyak terimakasih kepada petugas BPN yang sudah melakukan pengukuran lahan dengan sebaik baiknya, dan semoga dengan kegiatan pengukuran tanah ini merupakan awal yang baik bagi kami untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang selama ini kami perjuangkan " tuturnya.
Diakhir kegiatan Agus Aryanto selaku petugas pengukuran dari BPN Banjarnegara menerangkan," Pengukuran ini merupakan dasar dari terbitnya sertifikat hak milik atas tanah sesuai dengan dasar kepemilikan yang sah. Dan pengukuran ini juga menjadi tugas kami, sehingga kami dalam menjalankan tugas pengukuran kami lakukan secermat mungkin agar tidak timbul permasalahan batas kepemilikan tanah dimasa yang akan datang " ungkapnya.
Pewarta: Purwo Santoso Kaperwil Jateng
Editor: Nur S
Posting Komentar