-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Darurat Pil Terlarang di Punggelan: Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban, Pelaku Terancam Hukuman Berat

    Warta Indonesia News
    14 Jan 2026, 19:30 WIB

     






    Foto : Hanya ilustrasi 


    BANJARNEGARA, wartaindonesanews.co.id.  – (14/01/2026) Jagat publik Kecamatan Punggelan, Banjarnegara dikejutkan dengan kabar memprihatinkan terkait dugaan peredaran narkotika yang menyasar anak-anak. Seorang anak berusia 10 tahun diduga dicekoki barang haram oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat akan bahaya laten narkoba yang kini merambah usia dini.



    Menurut saya informasi dari orang tua korban bahawa anaknya yang berusia 10 th Klas 4,  pertama di beri sati tablet obat berjenis *yurindo* anak tersebut tidak apa-apa, kemudian di kasih lagi 1 tablet dengan merek pil yang sama, masih ga papa, terakhirnya di kasih tiga pil untuk di minum sekaligus.


    Setelah itu anak tersebut ngebleng hingga anak tersebut di rawat di RS, dan pelaku sempat bicara jika mau nitip ya sekalian saya mau belanja.


    Yang ngasih anak berusia 14 th klas 2 SMP dan sampai saat ini anak saya belum pulih benar," tutupnya


    Menurut penasehat Hukum media Warta Indonesia News Rasmono, S.H. menyampaikan itu termasuk Pelanggaran Berat Undang-Undang Narkotika.

    Tindakan mencekoki atau memberikan narkotika kepada anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis yang mengandung ancaman pidana maksimal.


    Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan Pasal 116 ayat (2) yang menyatakan bahwa apabila pemberian narkotika golongan I kepada orang lain mengakibatkan kematian atau cacat permanen, pelaku diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


    Secara spesifik, karena korban adalah anak-anak, maka merujuk pada Pasal 133 ayat (1):


    "Orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kemudahan, memaksa dengan kekerasan, memaksa dengan ancaman kekerasan, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."


    Perlindungan Anak dan Sanksi Tambahan

    Selain UU Narkotika, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya, tindakan mengeksploitasi atau merusak kesehatan anak melalui zat adiktif merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak yang memiliki pemberatan sanksi pidana sepertiga dari ancaman pokok jika dilakukan secara terencana.


    Masyarakat dihimbau untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu menjadi harga mati guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Punggelan dan sekitarnya.


    Sampai berita ini tayang kami dari media belum bisa konfirmasi masih terhadap terduga yang mencekoki, anak tersebut.


    Dan akan terus berusaha untuk bisa konfirmasi dengan terduga atau orang tua terduga.


    Pewarta : Team Red

    3 komentar:

    1. Ini berarti sangat menarik dan lanjutkan dalam memuat berita yang tajam dan akurat.
      Semoga dg pemberitaan ini bisa mengurangi anak-anak yg suka mengkonsumsi pil terlarang tanpa resep dokter

      BalasHapus
    2. Terimakasih infonya dan semoga menjadikan org tua semakin memperhatikan anaknya dalam bergaul

      BalasHapus
    3. Waduh payah ini, semoga peredaran narkoba bisa di hentikan demi masa depan generasi penerus

      BalasHapus

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams