Kebumen - Wartaindonesia.co.id - Dilaksanakan di hotel Grand Kolopaking Kebumen ,sebanyak 98 asesi yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kebumen, mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi skema okupasi fasilitator pemberdayaan masyarakat dari LSP IAIAN Purworejo, Minggu (27/04/2025).
Dalam kegiatan ini, dari LSP IAIAN Purworejo menerjunkan 11 asesornya untuk melakukan uji kompetensi terhadap TPP Kab. Kebumen, yakni para tenaga ahli, pendamping desa, dan pendamping lokal desa yang ada di Kabupaten Kebumen.
Direktur LSP IAIAN Purworejo Dr. Achmad Sofyan, S.Sy., M.Pd., menjelaskan, uji kompetensi tersebut dilakukan dalam rangka sebagai pengakuan kompetensi terhadap para tenaga pendamping profesional yang ada di Kabupaten Kebumen. “Karena para pendamping desa itu merupakan pegiat profesional terhadap bidang pemberdayaan masyarakat,” ujar Sofyan, di sela kegiatan.
Materi yang disampaikan, kata Sofyan, terkait peningkatan kapasitas berbasis SKKNI dalam bidang pemberdayaan masyarakat yang sesuai SKKNI no 81 tahun 2012. dilanjutkan dengan uji kompetensi skema okupasi fasilitator pemberdayaan masyarakat.
Tujuannya, menurut Sofyan, memberikan pengakuan terhadap kompetensi di bidang fasilitator pemberdayaan masyarakat untuk para tenaga pendamping profesional, baik tenaga ahli ataupun pendamping desa dan pendamping lokal desa yang ada di Kabupaten Kebumen.
Dengan harapan agar mereka bekerja dalam pendampingan ini untuk bisa lebih profesional, kemudian sesuai dengan ilmunya, yakni pemberdayaan masyarakat. Terpisah disampaikan oleh kordinator pendamping desa kabupaten kebumen, Amin Koesdarmono, ST yang juga ikut melaksanakan uji kompetensi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi motivasi teman-,teman pendamping dalam melaksanakan kerja diwilayahnya dan memberikan apresiasi kepada LSP IAIAN Purworejo yang sudah berkenan bekerjasama dengan pendamping kebumen dalm hal ini.
“Tentunya nanti mendampingi desa-desa agar bagaimana desa itu nanti menjadi lebih mandiri atau betul-betul sesuai yang diharapkan oleh Kementerian Desa itu sendiri,” terang Sofyan. Dalam kegiatan yang berlangsung satu hari ini, sebut Sofyan, Alhamdulillah berjalan lancar.
Dan para peserta membuat portofolio sesuai dengan standarisasi, kldengan melengkapi isian form Apl. 01 yaitu sebagai persyaratan dasar dan form Apl. 02 yaitu sebagai adven untuk menyusun portofolio. “Hasilnya, 98 asesi direkomendasikan kompeten terhadap bidang fasilitator pemberdayaan masyarakat,” pungkas Sofyan.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng
Posting Komentar