KEDIRI KOTA, wartaindonesianews.co.id - Kejaksaan Negeri kota Kediri bidang pidana umum menerima pelimpahan tersangka pembunuhan Mutilasi atas nama Antok,,dari Polda Jawa Timur dan beberapa barang bukti ketika pembunuhan mutilasi, yang di kenal dengan koper merah. Kamis (22/5/2025/) pukul 13.30 Wib.
Terkait barang bukti Ichwan mengungkapkan ada beberapa alat bukti diantaranya: ” 3 unit mobil diantarnya 1 unit Avanza yang di rental tersangka, 1 unit Ertiga mobil korban mutilasi, 1 unit Vios seharga 87 juta yang di beli dari hasil penjualan mobil Ertiga milik korban, 5 handphone , satu buah pisau untuk memutilasi dan alat kelengkapan pribadi korban dan 1 koper merah,” lanjutinya.
Dan jaksa penuntut umum mempunyai waktu sekitar 20 hari dalam melimpahkan semua berkas ke pengadilan untuk dipersidangkan.
Untuk tersangka Antok tersangka mutilasi, dan semua barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan Kota Kediri dalam waktu dekat, setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap," "tambahnya"
Sedangkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini nanti akan ditangani oleh 5 orang jaksa,Ichwan Kabalmay, M.Safir, Ashar, Bu Puji dan Bu gio.kata M.Safir.
Sebagai tersangka pembunuhan mutilasi koper merah di Kota Kediri, "menjelaskan" bahwa perasaannya selama ini dihantui rasa bersalah, dan saya sudah minta maaf kepada keluarga korban lewat media, dan kalau ada kesempatan ingin bertemu keluarga korban dan meminta maaf.
Dan setiap habis sholat saya selalu mendo'akan korban,” katanya.
Menurut tersangka Antok, saat melakukan pembunuhan dan di lanjut dengan memutilasi korban, semua tanpa ada unsur kesengajaan, ungkapnya” Saya mengakui bahwa waktu itu saya Khilaf.
Pewarta: Marlina
Posting Komentar