• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Amparan Desak Polres Usut Dugaan Korupsi Bukan Hanya Penggelapan di Kasus Tiket Wisata Pangandaran

    11 Des 2025, 21:49 WIB Last Updated 2025-12-11T14:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini










    PANGANDARAN - Wartaindonesianews. Koordinator Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan), Yeni Rahayu, angkat bicara terkait perkembangan penyelidikan kasus pengelolaan tiket wisata Pangandaran yang viral dan diduga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yeni mengapresiasi langkah Polres Pangandaran yang tetap melanjutkan proses penyelidikan, namun menyayangkan pernyataan kepolisian yang menyebut kasus tersebut sebagai dugaan penggelapan, bukan tindak pidana korupsi. Kamis, (10/12/2025).


    “Kami mengapresiasi Polres Pangandaran yang menyatakan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. Itu menunjukkan masih ada ruang bagi penegakan hukum yang transparan,” ujar Yeni.


    Meski begitu, Yeni menilai klasifikasi perkara sebagai penggelapan sangat berisiko mengaburkan substansi persoalan. 


    “Yang mengecewakan adalah ketika kasus ini kemudian disebut sebagai penggelapan. Kami menduga ada upaya menghilangkan dugaan tindak pidana korupsinya, padahal secara hukum ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.


    Perbedaan Penggelapan dan Korupsi


    Yeni menjelaskan bahwa penggelapan dan korupsi memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan begitu saja. 


    “Penggelapan itu diatur dalam Pasal 372 KUHP, sifatnya lebih individual, barang atau uang yang dikuasai seseorang dianggap miliknya sendiri, dan tidak selalu berkaitan dengan keuangan Negara,” kata Yeni.


    Sedangkan korupsi, lanjutnya, memiliki unsur yang jauh lebih berat. “Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Tipikor. Kasus korupsi jelas melibatkan keuangan Negara atau Daerah, termasuk PAD dalam APBD. Jadi kalau uang retribusi Daerah tidak disetorkan, itu sudah masuk ranah korupsi, bukan sekadar penggelapan,” ujarnya.


    Yeni menambahkan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian Negara menjadi pembeda utama. “Kalau ada pejabat atau pihak yang punya akses sistem, lalu membiarkan atau menikmati aliran uang itu, unsur korupsinya semakin jelas,” katanya.


    Kasus Tiket Wisata Dinilai Lebih Dekat dengan Korupsi


    Yeni menilai bahwa pola kejadian dalam kasus tiket wisata Pangandaran lebih dekat pada karakteristik kejahatan korupsi. 


    “Ini jelas menyangkut keuangan Daerah. Ada uang retribusi yang seharusnya masuk kas daerah tapi tidak disetor. Ada dugaan manipulasi sistem pembayaran digital. Ada dugaan akses ilegal terhadap dashboard UPTD. Semua unsur ini lebih cocok dengan korupsi daripada penggelapan,” ungkapnya.


    Ia mempertanyakan alasan Kepolisian sejak awal mengarahkan terminologi kasus kepada dugaan penggelapan. “Masyarakat bertanya, kenapa framing-nya penggelapan? Apa karena lebih ringan? Atau ada pihak-pihak tertentu yang coba dilindungi?” ujar Yeni.


    Apresiasi Ada, Tapi Kritik Tetap Disampaikan


    Yeni Rahayu mengakui bahwa Polres Pangandaran sudah memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil audit Inspektorat. Namun ia menilai masih banyak celah yang harus diawasi. 


    “Kami menghargai Polres yang tetap memproses. Tapi penyitaan bukti digital itu mendesak. Jangan sampai perangkat atau log sistem berubah sebelum disita,” ujarnya.


    Ia juga menyoroti proses audit yang tak kunjung rampung. 


    “Kerugian Negara adalah unsur penting korupsi. Tapi menunggu audit bukan berarti unsur pidana lainnya tidak bisa ditetapkan. Jangan jadikan audit sebagai alasan memperlambat,” kata Yeni.


    Amparan Akan Laporkan ke Propam


    Aliansi Masyarakat Pangandaran memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. 


    “Kami akan melaporkan kasus ini ke Paminal dan Kadivpropam, baik di Polda Jabar maupun di Mabes Polri,” tegas Yeni.


    Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan kontrol publik terhadap proses penegakan hukum. 


    “Ini mekanisme kontrol agar proses penyelidikan berjalan bersih, profesional, dan tidak tebang pilih,” katanya.


    Publik Berhak Tahu Kebenaran


    Yeni menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan tiket wisata. “Ini bukan soal tiket, bukan soal oknum kecil. Ini soal Uang Negara, soal kepercayaan publik, soal integritas aparat,” ujarnya.


    Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Polres Pangandaran tidak berhenti di satu jenis pasal saja. “Saya mendorong Polres untuk tidak berhenti pada penggelapan. Dugaan korupsinya tetap harus diusut tuntas. Pangandaran tidak boleh terus-menerus kehilangan PAD hanya karena ada yang bermain di belakang layar,” pungkasnya.

    Pewarta: Nur Z 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini