Cilacap, wartaindonesianews.co.id- Media Realita News Kabar gembira bagi masyarakat Cilacap! Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap, di bawah kepemimpinan Kepala Satlantas AKP Arpan S.I.K., M.H., M.M.Si., terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Sebagai wujud sinergitas dan upaya mendekatkan diri dengan warga, Satlantas Polresta Cilacap secara rutin menggelar kegiatan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di berbagai kecamatan setiap hari Senin hingga Sabtu.
Pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025, kegiatan SIM keliling Satlantas Polresta Cilacap dilaksanakan di Kecamatan Bantarsari. Layanan ini memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A tanpa perlu datang langsung ke kantor Satlantas.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg, yang umumnya digunakan untuk mengendarai mobil pribadi (sedan, hatchback, MPV, SUV), mobil barang perseorangan (pick-up, mobil boks kecil), angkutan umum (angkot, taksi), bus mikro, dan truk mikro.
Terdapat juga SIM A Umum bagi pengemudi kendaraan bermotor umum dengan berat maksimal 3.500 kg, di mana kepemilikannya mensyaratkan kepemilikan SIM A perseorangan terlebih dahulu. Usia minimal untuk mendapatkan SIM A adalah 17 tahun, sedangkan untuk SIM A Umum adalah 20 tahun.
Sementara itu, SIM C diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor. Sejak tahun 2021, SIM C terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin (cc) atau daya listrik, yaitu SIM C (hingga 250 cc atau kendaraan listrik sejenis, usia minimal 17 tahun), SIM C1 (di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan listrik sejenis, usia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal 12 bulan), dan SIM C2 (di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis, usia minimal 19 tahun dan telah memiliki SIM C1 minimal 12 bulan).
Secara sederhana, SIM A adalah izin untuk mengemudikan mobil, dan SIM C adalah izin untuk mengemudikan sepeda motor dengan penggolongan berdasarkan kapasitas mesin.
Inisiatif layanan jemput bola ini mendapatkan sambutan hangat antusias dari masyarakat kecamatan Bantarsari,Cilacap karena memberikan kemudahan dalam menghemat waktu dan biaya transportasi. Petugas dari Satlantas Polresta Cilacap siap melayani masyarakat dengan ramah dan profesional di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Kasat Lantas AKP Arpan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya Polri, khususnya Satlantas Polresta Cilacap, dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami berharap dengan adanya SIM keliling ini, masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi terkait surat izin mengemudi," ujarnya.
Satlantas Polresta Cilacap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM keliling ini dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama. Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling dapat diakses melalui media sosial dan pengumuman resmi dari Polresta Cilacap.
Pewarta: Beni G/Marjuki W
Posting Komentar