Iklan

Menu Bawah

GERMASI Resmi Laporkan Dugaan Penerbitan 96 SHM di Kawasan HL Reg 24 Bukit Punggur Ke Kejari Way Kanan

Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T02:26:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Way Kanan, wartaindonesianews.co id — Praktik mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Masyarakat Independent GERMASI secara resmi melaporkan dugaan penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. (24/06/2025)


Laporan ini berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran data spasial yang dilakukan oleh tim GERMASI. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa titik-titik SHM yang dimaksud diduga masih berada dalam zona Hutan Lindung tersebut.


Dugaan penerbitan 96 SHM di dalam kawasan hutan lindung tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, serta dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hilangnya aset negara berupa tanah dalam kawasan hutan yang beralih fungsi kepemilikan secara tidak sah.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA mengungkapkan bahwa  pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Way Kanan sejak tanggal 26 April 2025 lalu, namun hingga kini tidak ada jawaban maupun penjelasan dari instansi tersebut.


"Bungkamnya pihak ATR/BPN Way Kanan tentu menjadi tanda tanya besar, kami menduga ada yang disembunyikan. Jika mereka tidak terlibat, mengapa enggan memberikan klarifikasi? Bungkamnya mereka justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam skandal ini,”  ujar Ridwan.


GERMASI menilai bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut secara menyeluruh, kasus ini jelas mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan negara yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga legalitas dan tata kelola pertanahan.



“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik proses ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Ridwan.


GERMASI berharap Kejari Way Kanan bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, demi menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari jeratan mafia tanah yang makin terorganisir.

 Pewarta: Red/Asipi 

Komentar

Tampilkan

Terkini