Iklan

Menu Bawah

Polresta Cilacap Ungkap Modus Canggih Penyelewengan Pertalite dan Kasus Pembunuhan Bayi di Cipalacap

Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T06:42:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Cilacap, wartaindonesianews.co.id --Hari Rabu pagi pukul 9.00.WIB 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap dua kasus kriminal besar yang meresahkan warga.

Dalam rilis pers yang digelar hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, di Mako Polresta Cilacap, Ipda Aditya memimpin jalannya konferensi pers yang turut dihadiri oleh rekan-rekan media.

Bisnis Ilegal Pertalite Terbongkar: Modus Canggih Beroperasi Setahun Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus operandi yang terbilang canggih dan telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Ipda Aditya, yang didampingi oleh Kanit Tipidter Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa polisi berhasil membongkar jaringan penimbunan dan pengenceran Pertalite secara ilegal.

Modus pelaku, seorang pria berinisial SL warga Desa Kalijeruk,  dan SN dari Desa Kubangkakung Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, adalah dengan memodifikasi mobil sedan Genio warna hitam. 

Tangki mobil tersebut diganti dengan tangki berukuran besar layaknya tangki truk yang diletakkan di bagasi belakang. Tangki modifikasi ini berfungsi sebagai penampung Pertalite yang dibeli secara bertahap dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah terisi penuh, Pertalite tersebut kemudian ditampung kembali ke dalam ribuan jerigen dan galon bekas air mineral, termasuk galon merek "E-mineral" yang populer di Cilacap.

Dalam menjalankan aksinya, SN diduga tidak sendiri. Ia berpacaran dan pacarnya ini bertindak sebagai pemodal dalam bisnis ilegal ini. 

Untuk distribusi Pertalite ilegal ini ke warung-warung pengecer, para pelaku menggunakan mobil Honda lio berwarna putih. Wilayah operasi utama mereka terfokus di wilayah hukum Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, dan bisnis ini telah berjalan selama satu tahun.

Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti signifikan, meliputi ribuan jerigen dan galon air mineral, sejumlah alat penyulingan, serta satu unit mobil sedan Genio warna hitam dan satu unit Honda lio putih yang menjadi sarana utama kejahatan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal penadahan jika terbukti membeli BBM ilegal tersebut.

Tiga tersangka, termasuk SN, telah diamankan dalam kasus ini dan kini mendekam di Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana dan denda yang sangat berat, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik culas ini.

Kasus Pembunuhan Bayi di Cipari: Keji dan nemilukan bersamaan dengan itu, Polresta Cilacap juga merilis pengungkapan kasus pembunuhan bayi yang sangat memilukan. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial [inisial tersangka], yang baru berusia 17 tahun. Ia tega menghabisi nyawa bayinya sendiri di wilayah Cipari.

Modus pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat keji; begitu lahir dari rahim, bayi tersebut langsung dicekik menggunakan kain pel dan gagang pel. Setelah tak bernyawa, jasad bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah pelaku di Cipari. Motif di balik perbuatan tragis ini adalah rasa malu akibat hasil hubungan gelap yang menghasilkan bayi tersebut.


Pelaku, ibu bayi yang masih di bawah umur, telah berhasil diamankan dan kini berada di Polresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian adalah pelanggaran serius dan diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Pasal-pasal yang relevan:

 Pasal 338 KUHP: Pembunuhan biasa

 Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana

 Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Hukuman untuk tindak pidana ini bisa sangat berat, termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kekerasan dan niat pelaku.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Polresta Cilacap menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Cilacap.

Pewarta: Nur S/Marzuki Wiyono

Komentar

Tampilkan

Terkini