BITUNG -wartaindonesianews.co.id, - Humas Polres Bitung - Polres Bitung melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras jenis Trihexypenidyl melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., pada pukul 11.30 wita berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu GB (26) dan RH (25). GB diamankan saat akan mengambil paket kiriman di jasa pengiriman Lion Parcel lokasi Jln. Tugu Aru Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di Depan Jasa Pengiriman Lion Parcel, sedangkan RH diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung karena diduga sebagai pemesan obat keras jenis Trihexypenidyl.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A9, dan 1 unit handphone merek Vivo Y16.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, RH memesan obat keras jenis Trihexypenidyl dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana dengan harga Rp 1.000.000, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung,
Pewarta : Michael