Gunungkidul, wataindonesianews.co.id --Senin 23 Juni 2025 / Ratusan sopir angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Gunungk idul berencana menggelar aksi damai besar-besaran pada Rabu, 25 Juni 2025, menuntut pembatalan Undang-Undang ODOL (Over Dimension Over Loading), perbaikan prosedur uji KIR yang dinilai mempersulit, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan revisi Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Gunung Kidul.
Aksi yang mengusung tema "SATU SUARA LAWAN Pembatalan Undang-Undang ODOL, Stop Pemeriksaan KIR Dipersulit, Penghapusan Denda PKB, dan Revisi SHBJ GK" ini akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Jogja-Wonosari (sekitar Siyono GOR TBG dan sepanjang Jalan Ringroad Wonosari).
Para sopir berencana mendatangi Kantor DPRD Gunung Kidul untuk menyampaikan protes resmi mereka. Mereka menuntut DPRD Gunungkidul mengeluarkan kebijakan yang membatalkan UU ODOL, menghapus praktik pungutan liar dan percaloan dalam uji KIR, menyederhanakan alur pengujian, serta menerapkan pengawasan yang transparan terhadap Dinas Perhubungan. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan denda PKB dan revisi SHBJ Gunungkidul.
Agenda Aksi Damai:
* 08.00–08.30 WIB: Peserta aksi berkumpul di titik yang telah ditentukan.
* 08.30–09.00 WIB: Konvoi kendaraan menuju Kantor DPRD Gunung Kidul.
* 09.00–11.00 WIB: Orasi, pembacaan tuntutan, dan penyerahan petisi kepada perwakilan DPRD Gunungkidul.
Peserta aksi diimbau untuk membawa armada mereka dengan spanduk atau tulisan bertema tuntutan, seperti "KIR Bukan Alat Pemerah", "Stop Pungli Uji KIR!", atau "Kami Hanya Sopir Bukan Maling". Mereka juga diharapkan membawa sound system, air mineral, dan makan siang untuk keperluan aksi.
Peringatan Penting bagi Peserta Aksi:
Panitia aksi menegaskan beberapa peraturan ketat bagi seluruh peserta, antara lain:
* Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, pentungan, atau benda lain yang dapat membahayakan masyarakat umum atau peserta aksi.
* Dilarang mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat-zat yang dapat menghilangkan kesadaran.
* Dilarang melakukan aksi pembakaran, perusakan, atau perbuatan onar lainnya.
* Peserta wajib mematuhi arahan dari masing-masing koordinator.
* Tidak membuang sampah sembarangan.
Beberapa koordinator aksi yang disebutkan antara lain Sulistyo, Mbah "Bani", Heri Nglora, Bp. Pardi (Patuk), Bp. Supri, Rubiyo, Rusdono, dan Budi Batusari.
Pihak penyelenggara aksi juga mengeluarkan imbauan khusus bagi truk yang tidak ikut serta dalam aksi untuk tidak melewati jalanan di Gunungkidul selama aksi berlangsung. Ini diungkapkan dengan tegas melalui kalimat "puter walik opo tak walik" (balikkan atau saya balikkan), mengindikasikan kemungkinan penutupan atau pengalihan jalur.
Sekretariat aksi berlokasi di Jl. Baron KM 5 Kepil, Wonosari, Gunungkidul. Aksi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para sopir untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Pewarta: Red