Iklan

Menu Bawah

Warga Keluhkan Dana Macet di KSP Jaya Eka Sakti Salatiga, Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T01:43:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Kabupaten Semarang, wardaindonesianews.co id– Minggu, 22/6/2025. Puluhan warga dari Dusun Karanglo, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang mengeluhkan dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan dari Koperasi Jaya Eka Sakti yang berlokasi di Salatiga. Mereka merasa ditelantarkan oleh pengurus koperasi setelah menyimpan dana dalam bentuk simpanan berjangka sejak tahun 2016.


Keluhan tersebut disampaikan warga melalui wadah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). Mereka menuturkan bahwa dana yang mereka simpan di koperasi tersebut dikelola oleh keluarga Bu Nina, yang diketahui menjabat sebagai ketua koperasi. Pengurus lainnya tercatat atas nama Heru Prasetyo Sekretaris dan Herminah sebagai Bendahara.


Menurut koordinator posko pengaduan, Elman Sirait warga sudah berupaya mencairkan simpanan mereka. Namun, bukannya mendapatkan pencairan, dana mereka malah dialihkan dari simpanan berjangka ke tabungan biasa, yang hingga kini juga tidak bisa diambil. Warga pun merasa frustasi karena berbagai janji yang tidak pernah terealisasi.


“Kami sudah mencoba bertemu langsung dengan Bu Nina, baik di kantor maupun di rumahnya, tapi sering tidak ditemui. Terakhir, ia menjanjikan pencairan dana sebelum Lebaran, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar koordinator pengaduan, Minggu (22/6).


Warga yang menjadi korban berasal dari berbagai profesi seperti pedagang, tukang ojek, hingga pengrajin makanan ringan. Sebagian dari mereka sangat mengandalkan dana tersebut untuk biaya sekolah anak mereka, terlebih saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru.


Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp773 juta dari 12 orang korban. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena diduga banyak warga yang belum melaporkan kasus serupa ke posko pengaduan di desa.


Salah satu korban, pengemudi ojek online, Berjanji mengaku mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Dana itu ia simpan dalam bentuk deposito sejak 2020, dan mulai mengalami kendala pencairan sejak Desember 2022.


 “Saya kumpulkan uang sedikit-sedikit, berharap bisa jadi tabungan masa depan. Tapi ternyata malah macet,” keluhnya.


Korban lainnya menyebutkan bahwa tawaran bunga koperasi saat itu cukup tinggi, mencapai 11 persen. Namun, setelah berjalan setahun terakhir, pencairan dana mulai bermasalah dan hanya direspon dengan janji.


Upaya mediasi telah dilakukan warga ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah. Menurut rencana, pengurus koperasi, khususnya Bu Nina, akan dipanggil pada 4 Juli mendatang. Jika panggilan ini kembali diabaikan, warga akan mempertimbangkan jalur hukum sebagai langkah lanjutan.


Koordinator posko pengaduan berharap pihak koperasi bertanggung jawab penuh atas dana masyarakat.


 “Jangan hanya Bu Nina yang dimintai tanggung jawab. Seluruh pengurus harus ikut bertanggung jawab secara hukum atas masalah ini,” tegasnya.


Pewarta: Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini