• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Diduga Galian C di Desa Naga Kesiangan Kembali Beroperasi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas

    Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T04:38:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Tebing Tinggi, wartaindonesianenews.co.id -  Diduga galian C ilegal kembali beroperasi di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, membuat masyarakat sekitar resah akan debu-debu yang berterbangan di jalanan, apalagi disaat sekarang ini musim kemarau/  24 / 7  / 2025


    Tampak di lokasi galian C mobil Drum truck penuh muatan hilir mudik membawa tanah tanpa memperdulikan warga sekitar yang terdampak abu-abu menyelimuti jalanan dengan kecepatan di atas rata-rata. 


    "Sudah jalannya kecil, bawa mobil drum truck kencang, abu-abu nya berterbangan hal inilah yang membuat kami warga sini jengkel dan resah lama lama penduduk sini bisa menderita ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan ) Kesal Warga 


    Menanggapi keluhan dari warga, pihak media berusaha menyambangi lokasi galian C tersebut, namun para pekerja mengatakan bos tidak ada di tempat dan di tanya siapa yang mengkordinir lokasi disini, para pekerja galian C mengatakan, Sunardi yang merupakan pensiunan kepolisian Satlantas Polres Tebingtinggi," terang pekerja 


    Hingga berita ini di tayangkan sulit menjumpai Sunardi yang mengkordinir wilayah galian C tersebut, di hubungi via WhatsApp tidak di angkat dan di chat Via SMS juga tidak di balas. Begitu juga Kapala Desa Sugianto saat di sambangi di kantornya tidak berada di tempat di hubungi via WA tidak masuk Hp, di matikan 


    Disini jelas bahwa galian C tersebut di ragukan perizinan nya dan di duga ilegal dan di minta agar Polres Tebingtinggi segera bertindak 


    Penambangan galian C ilegal, atau tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    Penjelasan Lebih Lanjut:


    UU Minerba:

    UU Minerba mengatur kegiatan pertambangan, termasuk perizinan dan sanksi bagi pelanggaran. 


    Pasal 158:

    Pasal ini secara khusus mengatur sanksi pidana bagi penambang yang melakukan kegiatan tanpa izin.


    Pewarta :  Tim Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini