• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    DPRD Pangandaran Nilai Perbub Nomor 23 Tahun 2024 Tentang "Tata Cara Pengelolaan Retribusi Daerah" Rancu

    Sabtu, 12 Juli 2025, Juli 12, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T02:44:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




     

    Foto : Riko Kepala UPTD Pariwisata Kabupaten Pangandaran 


    PANGANDARAN-Wartanasionalnews. Riko UPTD Pariwisata Pangandaran saat di konfirmasi awak media terkait terendus adanya dugaan kasus tiket palsu di objek wisata Pangandaran pada awal Juli 2025 yang memantik keprihatinan serius dari berbagai kalangan mengatakan, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan oleh yang berwajib, maka kami dan kawan-kawan menunggu hasilnya seperti apa.


    Kalau bicara kontrol terang Riko, kami sebagai UPTD selalu kontrol, memang kita  melihat dari perifikasi ada perifikasi tiket palsu dan tidak. Jadi ketika ada tiket di luar yang sudah memiliki atau kendaraan yang sudah memiliki tiket kita perifikasi, itu sebagai kontrol dari kita. 


    "Justru dengan adanya tiket palsu, kita Dinas Pariwisata sedang menyelidiki siapa ini yang bisa menduflikasi tiket tersebut." terang Riko.


    "Maka kita selalu mewanti-wanti kepada teman-teman petugas tiket ketika ada yang memiliki tiket dari luar untuk di perifikasi, kalau misalkan itu tidak sesuai mohon untuk di lakqu, karena beberapa informasi mereka mendapatkan tiket itu di luar." ucapnya.


    "Sedangkan tiket masuk pariwisata hanya di jual di pintu masuk (Tolgate), tidak di jual di luar." jelas Riko.


    "Kita tidak pungkiri memang ada beberapa oknum yang kadang bisa membeli tiket , contoh ; misalkan ada masuk terus di dalam tiket itukan berlakunya 3 hari, jadi ada beberapa indikasi ketika tiket udah masuk keluar lagi di jual belikan di luar dengan di tawarkan harga lebih murah." paparnya.


    "Memang untuk berlakunya tiket adalah maksimal 3 hari dan dapat di ketahui dengan scan perifikasi. dan kejadian itu di luar kontrol kita. Untuk pemantauannya adalah scan perifikasi, karena untuk mengetahui jumlah, juga berlakunya tiket dan nominal. Berlakunya tiket selama 3 hari sesuai dengan Perbub nomor 23 tahun 2024." jelas Riko.


    Di tempat berbeda Otang Tarlian anggota DPRD Pangandaran dari fraksi PKB memaparkan terkait tiket masuk wisata berlaku 3 hari, dalam klausul peraturan Perbub nomor 23 tahun 2024, harus di buktikan dengan surat pernyataan. Pertanyaannya kalau memang di berlakukan selama ini yang di ambil oleh petugas, surat pernyataan itu dalam bentuk apah, apakah seseorang membuat pernyataan secara tertulis, atau menunjukan bahwa dia (pengunjung) menginap selama 3 hari di hotel tertentu atau bagaimana?.



    "


    Foto: Otang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Dari Feraksi PKB


    Ini teknis loh, sehingga kita memastikan bahwa si orang tersebut betul akan menginap selama 3 hari. Yang kedua, kalau memang menginapnya lebih dari 3 hari bagaiman mekanisme bahwa tiket itu sudah 3 hari gugur dengan sendirinya, maka orang tersebut yang berada di kawasan wisata harus membayar kembali, selama ini pelaksanaannya bagaimana?." ucap Otang.


    "Yang ke dua bagaimana memastikan bahwa  tiket yang belaku 3 hari Ini tidak di perjual belika ke pihak pihak yang lain. Misalkan, Saya masuk 1 hari terus Saya pulang, ada saudara atau teman Saya yang mau masuk lalu Saya kasih lagi tiket yang sudah Saya pake, karena masih berlaku ada sisa 2 hari." sambungnya.


    Berarti rugi dong tambah Otang, maka pertanyaannya 3 hari itu berlaku untuk siapa saja atau berlaku hanya untuk satu pemegang. Ini teknis belum jelas, harus di jelaskan dengan teknis secara rinci. Kalau begitu kenyataannya, wajar saja bahwa Pemerintah Pangandaran ke bobolan, karena memang dalam teknis pelaksanaannya dalam peraturan Bupati ini sangat lemah menurut Saya.


    Selama ini belum mendengar ada pengunjung yang menginap di objek wisata Pangandaran lebih dari 3 hari dan di pinta untuk bayar kembali tiket masuknya.


    "Tentu hal ini belum terjadi karena bunyi dalam Perbub nya saja itu harus di nyatakan atau di buktikan dengan surat keterangan atau surat pernyataan bahwa seseorang itu akan menginap misalkan 2, 3 atau lebih dari 3 hari. Selama ini apa yang di jalankan oleh petugas." ungkap Otang.


    "Jadi menurut saya sebagai anggota DPRD Pangandaran, bahwa *Perbub Nomor 23 Tahun 2024  Tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Daerah* rancu, karena menimbulkan celah pelanggaran yang besar." jelasnya. 


    "Hari ini terbukti, kan ada jawaban dari UPTD Pariwisata, bahwa di duga bisa di perjual belikan di luar karena tiket ini berlaku 3 hari, sehingga orang yang sudah masuk wisata hanya satu hari, karena masih berlaku, maka tiket tersebut di jual lagi ke orang lain dengan harga yang lebih murah, atau pengunjung beli tiket masuk dan tidak di berikan kepada orang tersebut, maka oleh petugas di jual lagi kepada pengunjung yang baru dan uangnya tidak harus di setorkan ke loket." ungkap Otang.


    "Sebaiknya Perbub ini di rinci lebih detail, agar tidak rancu dan tidak membuka celah untuk melakukan hal seperti yang sekarang terjadi." pungkasnya.

    Pewarta: Nur Z

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini