MINAHASA, Wartaindonesianews.co.id - SULUT - Masyarakat Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera menindak tegas oknum Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga melakukan penyelewengan dana desa Dugaan penyimpangan ini dinilai merugikan keuangan desa dan menghambat pembangunan yang seharusnya dirasakan warga.
Salah satu indikasi kuat penyalahgunaan dana desa terlihat dari tidak transparannya pengelolaan APBDes. Beberapa tokoh masyarakat, seperti Johni Langi dan Vindy Rorong, melaporkan bahwa papan informasi APBDes sengaja tidak dipajang sehingga warga kesulitan memantau alokasi anggaran. "Ini jelas upaya menutupi sesuatu," tegas Johni.
Dari Hasil Laporan Masyarakat yang Di Terimah Oleh Media Wartaindonesianews.co.id,Dan Ketika Awak Media Mencoba Melakukan Konfirmasi Kepada Salah Satu Warga Membenarkan Kasus Ini
Apakah Bernar Laporan Yang Di Berikan Kepada Awak Media Jawab Mereka Iya Benar Bahwa Hukum Tua Desa Timbukar Diduga Korupsi Dana Desa Dan Mereka Bakan,
Menyebutkan sejumlah proyek diduga fiktif atau bermasalah. Salah satunya, pembangunan rumah panggung senilai Rp400 juta yang seharusnya terdiri dari beberapa unit, namun di lapangan hanya terbangun tiga unit dengan biaya per unit sekitar Rp40 juta. Artinya, ada selisih ratusan juta rupiah yang tidak jelas pertanggungjawabannya
Selain itu, proyek jalan usaha tani sepanjang 700 meter dengan lebar 1,5 meter yang dibangun tahun 2023 kini sudah rusak parah. Warga menduga material yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan adanya mark-up atau penggelapan dana. "Ini bukti bahwa proyeknya asal-asalan," ujar Vindy Rorong.
Program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa. Namun, di Desa Timbukar, aturan itu seolah diabaikan. Masyarakat mendesak agar Kejari Minahasa segera memproses laporan mereka sebelum kerugian negara semakin membesar.
Jika dugaan ini terbukti, oknum Kades Timbukar bisa dikenai pasal pidana korupsi sesuai UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari penegak hukum, memunculkan tanda tanya apakah ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku.
Warga Desa Timbukar berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut seperti banyak kasus korupsi dana desa lain yang akhirnya tenggelam tanpa keadilan. Mereka meminta agar Kejari segera menggelar pemeriksaan mendalam, mengamankan dokumen anggaran, dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami butuh keadilan, bukan janji. Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pejabat," tegas salah seorang warga. Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengambil langkah lebih jauh untuk memaksa proses hukum berjalan transparan dan adil,
(*M RLM HONTONG*)