Jakarta, wartaindonesianews.co.id --Keresahan dialami warga kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dengan adanya toko yang berkedok jual alat kosmetik di Jalan Malaka Baru RT 06 RW 07 namun sebenarnya toko tersebut menjual berbagai merek obat keras tanpa resep dokter.
Meski sebelumnya ramai dalam pemberitaan media online maupun media mainstrim bahwa keberadaan toko obat keras yang ramai dengan pembeli, sangat meresahkan warga kelurahan Pondok Kopi khususnya RT 06 RW 07 kelurahan Pondok Kopi Jakarta Timur.
Menurut keterangan RT 06 Suprianto bahwa keberadaan toko obat keras diwilayahnya sangat meresahkan warganya, namun transaksi terus berjalan dengan mulus seakan pemilik toko kebal hukum.
"kita tidak mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat keras, karena awalnya mereka masuk untuk mengontrak pihak toko sampaikan ingin berjualan alat kosmetik, sehingga kita tidak terlalu curiga,"ucap Suprianto.
Pada saat di konfirmasi oleh ketua RT 06 dengan kepolisian yang bertugas di kelurahan (bimaspol) menyampaikan bahwa bimaspol telah mengetahui toko berkedok kosmetik tersebut menjual obat keras,meski demikian tidak ada upaya ataupun langkah hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian khususnya Polsek Duren Sawit.
Dalam hal ini publik meminta Polsek Duren Sawit Polres Jakarta Timur agar dapat menjalankan tugas serta fungsi sebagai pengayom dan pelindung di tengah kehidupan masyarakat. Aparat tidak boleh tutup mata terhadap keresahan yang dialami oleh warga.
Investigasi Media mencoba konfirmasi dengan mendatangi kembali toko obat keras hari Jumat (25/07/2025) di jalan Malaka Baru kelurahan Pondok Kopi, terlihat di lokasi toko obat golongan G sedang ramai pembeli.
Pihak penjaga toko menyampaikan bahwa mereka tidak takut dengan Wartawan, sehingga patut diduga keterlibatan oknum aparat yang membuat penjaga toko begitu berani dalam menjalankan aksinya.
Saat dikonfirmasi dengan Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menyampaikan pesan Via WhatsApp
agar datang ke kantor Polsek Duren Sawit untuk bertemu kanit reskrim.
Peredaran obat keras secara ilegal atau tanpa resep dokter melanggar undang - undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Peristiwa pembiaran yang dilakukan oleh Polsek Duren Sawit menjadi preseden buruk bagi pelayanan masyarakat dalam menjaga kamtibmas, simbol polisi presisi yang digaungkan oleh kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kenyataannya tidak berjalan dengan baik di wilayah polsek Duren Sawit Polres Jakarta Timur.
Hingga berita ini di tayangkan toko obat keras (Obat Golongan G) di jalan Malaka Baru Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit masih berjalan dengan lancar jaya tanpa hambatan.
Pewarta : Redaksi