BITUNG, Wartaindonesianews.co.id -- Pertemuan bersama Forkopimda Bitung di pimpin langsung oleh Kapolres Kota Bitung Albert Zai, S.I.K., M.H., terkait Konflik lahan yang sudah berlangsung lama. Dalam pertemuan tersebut di hadiri Perumda Pasar juga ahli waris kel. Nopo Sulaili bertempat di Aula ED Polres Bitung. Jumat (04/07/25).
Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Kepala BPN Kota Bitung, dan perwakilan dari Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung, telah digelar untuk mencari solusi terbaik dalam konflik tanah di Pasar Girian.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan.
ia juga mengharapkan agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tanah pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung. Sertifikat ini merupakan bukti sah bahwa tanah tersebut milik Pemkot Bitung.
Senada, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Jamaluddin berharap bahwa semua pihak dapat menerima keputusan ini dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tidak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan.
Namun, hingga saat ini, tidak ada keputusan yang membatalkan sertifikat hak milik tersebut.
Setelah diskusi, Kapolres Albert Zai, menyampaikan kesimpulan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkot Bitung. Beliau juga meminta ahli waris untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan tanah tersebut.
Albert Zai, juga menegaskan bahwa jika ada yang melanggar, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dirinya berharap bahwa semua pihak dapat menerima keputusan ini dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik tanah dan menghindari konflik lanjutan.
Semua pihak diharapkan dapat menerima kondisi sebenarnya dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.
Dengan demikian, diharapkan konflik tanah di Pasar Girian dapat segera diselesaikan dan semua pihak dapat hidup berdampingan dengan damai,
(*M RLM HONTONG*)