• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Sanksi Dicabut Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Gubenur Sulteng, Izin PT Rezky Utama Jaya Dipertanyakan

    Warta Indonesia News
    21 Jan 2026, 11:53 WIB


    Palu, Wartaindonesianews.co.id — Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Pencabutan sanksi tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.


    Koordinator Aliansi, Zulfikar, mengatakan ketidaktahuan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Anwar Hafid saat bertemu masyarakat di Masjid ESDM seusai salat Subuh, Selasa, 21 Januari 2026. “Bapak Gubernur menyatakan tidak mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut,” kata Zulfikar dalam siaran pers.


    Padahal, dalam surat sanksi administratif tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan. Fakta ini, menurut Aliansi, menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.





    Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas ESDM merupakan perangkat daerah yang berada langsung di bawah kewenangan Gubernur. Karena itu, keputusan strategis seperti pencabutan sanksi terhadap perusahaan tambang seharusnya melalui koordinasi dan persetujuan kepala daerah.


    “Tidak masuk akal keputusan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Gubernur. Ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur administratif,” ujar Zulfikar.


    Aliansi menyoroti Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi penghentian sementara terhadap PT Rezky Utama Jaya.




    Dalam surat tersebut, tidak dijelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban utama yang menjadi dasar pemberian sanksi, yakni kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


    Bahkan, dalam surat pencabutan itu masih tercantum kewajiban perusahaan untuk melengkapi izin PKKPRL dan izin reklamasi. “Artinya, syaratnya belum dipenuhi, tetapi sanksinya sudah dicabut,” kata Zulfikar.


    Masyarakat kemudian mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan pada malam 20 Januari 2026, saat aktivitas pertambangan kembali berjalan. Namun, PT Rezky Utama Jaya tidak dapat menunjukkan dokumen PKKPRL. Perusahaan hanya beralasan bahwa surat pencabutan sanksi dari Dinas ESDM menjadi dasar dimulainya kembali operasi.


    Selain soal perizinan, perusahaan juga dinilai belum menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada warga terdampak, sebagaimana tertuang dalam surat sanksi awal. Hingga kini, proses yang dilakukan baru sebatas pendataan rumah warga terdampak di Desa Nambo dan Unsongi.


    Serangkaian kejanggalan tersebut mendorong Aliansi menduga adanya praktik gratifikasi kebijakan dalam proses pencabutan sanksi. Keputusan yang diambil tanpa sepengetahuan Gubernur, pencabutan sanksi tanpa pemenuhan kewajiban, serta pengabaian hak masyarakat dinilai sebagai pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


    “Kami akan melaporkan dugaan gratifikasi kebijakan ini ke Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Zulfikar.




    Aliansi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika benar pencabutan sanksi dilakukan tanpa sepengetahuannya, Aliansi meminta Gubernur mengaudit proses penerbitan surat tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.


    Sebagai kepala daerah, Gubernur dinilai memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan, berjalan sesuai hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.


    Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo mengajukan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 


    Pertama, mencabut kembali surat pencabutan sanksi hingga PT Rezky Utama Jaya melengkapi seluruh dokumen PKKPRL yang sah. Kedua, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan sampai seluruh kewajiban kepada masyarakat terdampak dipenuhi. Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap proses pencabutan sanksi. Keempat, membuka dokumen izin reklamasi dan PKKPRL perusahaan kepada publik.


    “Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Hukum harus ditegakkan,” ujar Zulfikar.




    Pewarta: JD

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams