• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Tersandung Lagi! Aipda Eka Diterpa Dua Laporan Pidana Usai Demosi Etik, Diduga Langgar UU Pers dan ITE

    Jumat, 11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T16:02:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    DENPASAR, wartaindonesianews.co.id– Karier Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., kini benar-benar di ujung tanduk. Setelah sebelumnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi oleh Divisi Propam Polda Bali, kini Polwan yang bertugas di Bidang Propam itu kembali terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran hukum pidana.


    Aipda Eka resmi dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penghalang-halangan kerja jurnalistik serta pencemaran nama baik di media sosial. Tak tanggung-tanggung, sang kekasih, I Nyoman Sariana alias Dede (45), juga ikut menjadi terlapor dalam dua laporan terpisah oleh jurnalis Radar Bali, Andre, dengan pendampingan hukum dari tim Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).


    > “Bak jatuh tertimpa tangga! Setelah diberi sanksi etik, hari ini kami laporkan Aipda Eka atas dugaan melanggar UU Pers. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi pidana!” tegas I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Jumat (11/7).


    Dugaan Pelanggaran UU Pers dan UU ITE

    Menurut Ariel, laporan pidana ini tercatat secara resmi dalam STPL Nomor: 1309/VII/2025/SPKT/Polda Bali dan didasarkan pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:


    > “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


    Peristiwa ini disebut terjadi berkesinambungan sejak Mei 2025, dan memuncak pada 1 Juli 2025, saat peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Saat itu, Andre mengaku diintimidasi dan dihalangi ketika melakukan peliputan resmi.


    Tidak Cukup Demosi, Harus Proses Pidana!

    Sebelumnya, Aipda Eka hanya dijatuhi sanksi demosi ke Polres Bangli karena pelanggaran etik. Namun tim kuasa hukum SJB menilai bahwa hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan yang telah merusak nilai kebebasan pers di Bali.


    > “Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi bentuk nyata kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Ariel, advokat muda yang kini dikenal vokal dalam isu hak asasi dan media.


    Tidak hanya satu kasus, Ariel dan koleganya juga melaporkan akun-akun di media sosial yang menyebarkan video serta narasi yang mencemarkan nama baik Andre. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: 1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal 7 Juli 2025 pukul 17.30 WITA.


    Dua Kasus, Satu Pelaku – Siapa Lindungi Siapa?

    Advokat Yulius Benyamin Seran, SH., menegaskan bahwa kedua perkara tersebut melibatkan pelaku dan korban yang sama, dan tidak bisa dipandang sebelah mata.


    > “Dua laporan, dua tindak pidana, satu pelaku. Ini menunjukkan pola tindakan yang sistematis, dan harus diusut tuntas,” tegas Yulius.


    Ia juga menyentil munculnya oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki legalitas dari Dewan Pers. Oknum tersebut diduga ikut menyebarkan framing negatif terhadap Andre.


    > “Momentum ini harus dijadikan ajang bersih-bersih. Jangan sampai ada wartawan abal-abal yang justru jadi alat intimidasi,” ujarnya lantang.


    Polda Bali Siap Proses, Tapi...

    Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa laporan terhadap Aipda Eka dan Dede telah diterima pihaknya.


    > “Benar, kami menerima laporan tersebut dan akan memeriksa seluruh bukti serta keterangan dari pelapor dan saksi,” kata Ariasandy.


    Namun hingga kini, publik masih menanti keseriusan Polda Bali dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu—apalagi menyangkut aparat yang seharusnya melindungi, bukan mengintimidasi.

    Pewarta: Tim/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini