• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Dugaan Sindikat Korupsi Tiket Wisata Pangandaran Harus Dibongkar Tuntas Hingga ke Akar

    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T13:43:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PANGANDARAN-Wartaindonesianews.co.id--Dugaan korupsi dalam pengelolaan tiket masuk kawasan wisata Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Institute sekaligus aktivis di Fokus Mapan, menyatakan akan mengawal dan memantau secara ketat kelanjutan proses hukum yang sedang ditangani Polres Pangandaran.


    Menurut informasi yang berkembang di media, Polres Pangandaran telah memproses 13 orang, terdiri dari operator lapangan hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah. Proses hukum tersebut akan dilanjutkan dengan pemanggilan untuk di interogasi terhadap dua pihak lagi dari sektor Perbankan dan Asuransi yang diduga terlibat dalam aliran dana.


    Dorongan Gunakan Pendekatan “Follow the Money”

    Tedi mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan metode follow the money sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut menyatakan penyidik wajib menelusuri aliran dana untuk menemukan pihak-pihak yang diuntungkan dari tindak pidana.


    “Jika metode follow the money digunakan, akan terlihat jelas bahwa kasus ini bukan sekadar soal tiket palsu atau pungutan liar (pungli). Dalam audiensi sebelumnya sudah diungkap, unsur pungli atau pemalsuan tiket tidak terpenuhi. Justru indikasinya lebih kuat mengarah pada tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, di mana perbuatan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Tedi.


    Whistle Blower Harus Dilindungi dan Dihargai

    Tedi menyoroti satu sosok yang selama ini dianggap sebagai whistle blower. Meski bukan pelapor resmi, informasi awal darinya menjadi pintu terbongkarnya dugaan praktik korupsi ini. Ironisnya, ia sempat ditangkap dan dituduh sebagai pelaku, namun kemudian terbukti tidak bersalah.


    “Sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, whistle blower berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bahkan penghargaan. Jangan sampai justru dikriminalisasi, apalagi mengingat perannya yang krusial dalam membuka skandal ini,” tegas Tedi.


    Tantangan untuk Kapolres Baru

    Kapolres Pangandaran yang baru, peraih dua pin emas dari Kapolri atas keberhasilannya mengungkap jaringan Narkoba Internasional, dinilai memiliki kapasitas untuk membongkar jaringan korupsi di daerah.


    “Efek Narkoba dan Korupsi itu mirip: sama-sama bikin ketagihan. Kalau bisa mengungkap jaringan Narkoba Internasional, seharusnya sindikat korupsi lokal pun bisa dibongkar. Janji Kapolres untuk menuntaskan kasus ini harus dibuktikan, bukan hanya lips service. Kalau berhasil, saya kira layak mendapatkan pin emas tambahan,” ungkap Tedi.


    Kritik untuk Pemkab Pangandaran


    Tedi mengkritik sikap Bupati Pangandaran yang menganggap masalah ini sudah selesai karena ditangani inspektorat dan kepolisian. Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan tidak adanya sense of crisis terhadap kebocoran Penghasilan Asli Daerah (PAD).


    “Seharusnya Bupati justru melapor resmi ke Kepolisian dan meminta pengusutan hingga ke akar. Ini akan menunjukkan komitmen nyata untuk membersihkan Pemerintahan dari praktik Korupsi,” ujar Tedi.


    Legislatif Dinilai Abai Fungsi Pengawasan


    Di sisi DPRD, Tedi menilai tidak terlihat keseriusan untuk memfungsikan peran pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


    Fokus Mapan, lanjutnya, telah melakukan audiensi dengan PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) investigasi. Partai-partai tersebut menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut. Namun Tedi menegaskan, janji itu akan tetap diawasi realisasinya.


    Langkah Selanjutnya


    Dalam waktu dekat, Fokus Mapan akan melanjutkan audiensi dengan partai Politik lain yang belum ditemui, seperti PDIP, PAN, dan PPP, guna memperluas dukungan untuk pembentukan Pansus dan memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh.


    “Kasus ini harus diusut sampai ke akar. Sindikat korupsi di daerah ini merusak PAD dan menggerogoti masa depan Pangandaran. Ini bukan soal image daerah saja, tapi soal keberlanjutan pembangunan dan kepercayaan publik,” tutup Tedi.

    Pewarta: Nur Z

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini