• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

    Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T11:01:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Luwuk, wartaindonesianews.co id -- 5 Agustus 2025 - Keputusan Polsek Nuhon yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlepas dari bukti medis yang jelas, menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang. 


    Alasan pembebasan yang mengacu pada "kesepakatan damai" antara keluarga korban dan pelaku menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap esensi hukum perlindungan anak.


    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara gamblang menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek negosiasi. 


    Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan melalui "jalur damai" ala kadarnya, apalagi ketika korban sampai dilarikan ke rumah sakit. 


    Proses hukum harus berjalan, bukan berhenti karena desakan atau tekanan di luar hukum.


    Pembebasan pelaku oleh Polsek Nuhon, dengan alasan adanya pencabutan laporan oleh orang tua korban, adalah tindakan yang patut dipertanyakan. 


    Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses kasus pidana, bahkan jika laporan telah dicabut. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pencabutan laporan seharusnya tidak serta-merta menghentikan proses hukum.


    Keputusan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ini melemahkan upaya perlindungan anak dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran tanpa konsekuensi.


    Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak. 


    Keputusan Polsek Nuhon harus dikaji ulang, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Kita tidak bisa membiarkan hukum tumpul di hadapan kekerasan yang menimpa anak-anak kita.


    (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini