• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kritik Tajam Tedi Yusnanda: Inspektorat Pangandaran Dinilai Abaikan Audit Investigatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Tiket Wisata

    13 Agu 2025, 07:03 WIB Last Updated 2025-08-13T00:03:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PANGANDARAN-Wartaindonesianews.co.id -- Kasus dugaan korupsi pengelolaan tiket masuk kawasan wisata Pantai Pangandaran kembali mengundang sorotan publik. Kali ini, kritik diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pangandaran yang dinilai tidak menjalankan peran maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan.


    Direktur Eksekutif Sarasa Institute sekaligus aktivis Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan), Tedi Yusnanda N, mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan Inspektorat lebih menitikberatkan pada aspek administratif, bukan audit investigatif yang dapat mengungkap nilai pasti kerugian Negara dan memetakan pihak-pihak yang terlibat. (Rabu, 13/08/2025).


    Audit Hanya Mengurai Administrasi

    Melalui wawancara telepon, Tedi memaparkan pandangan kritisnya:


    “Saya melihat Inspektorat Kabupaten Pangandaran hanya fokus pada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjatuhkan sanksi administratif kepada tenaga Honorer atau petugas lapangan. Padahal dalam dugaan Korupsi, yang dibutuhkan adalah audit investigatif untuk menghitung kerugian Negara dan melacak aliran uang,” ujar Tedi.


    Menurutnya, pola ini berbahaya karena hanya menindak pelaku lapangan, bukan mengungkap aktor kebijakan yang mengatur skema Korupsi secara terstruktur.


    Mandat Hukum Audit Investigatif

    Tedi mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah telah memberikan mandat jelas kepada Inspektorat untuk melaksanakan audit investigatif.


    Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa audit investigatif adalah pemeriksaan mendalam terhadap suatu kegiatan atau program untuk mengungkap adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana, termasuk menghitung kerugian keuangan Negara/Daerah.


    Selain itu, Pasal 6 huruf e menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota memiliki kewenangan melakukan audit khusus dan audit investigatif apabila terdapat dugaan kerugian Negara.


    “Mandat ini jelas. Inspektorat Pangandaran tidak boleh hanya memeriksa prosedur administrasi. Mereka punya kewajiban hukum untuk masuk ke substansi, mengungkap modus, menghitung kerugian, dan menyerahkan temuan kepada penegak hukum,” tegas Tedi.


    Kasus yang Menguji Integritas Pengawasan

    Kasus dugaan Korupsi tiket wisata ini terbongkar setelah seorang petugas tiket ditangkap dan dilaporkan ke Polres Kabupaten Pangandaran. Meski demikian, Tedi menilai fokus penindakan terlalu sempit.


    “Yang ditangkap hanya petugas lapangan. Sementara pihak yang memerintah atau mengambil keuntungan besar dari praktik ini belum tersentuh. Audit yang ada tidak mengarah pada identifikasi jaringan, melainkan sekadar melihat kesalahan SOP,” ujarnya.


    Dalam konteks defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran, Tedi menilai setiap kebocoran harus diselidiki dengan serius.


    “Ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tapi kerugian nyata bagi keuangan Daerah. Dengan APBD yang defisit, kebocoran seperti ini adalah pengkhianatan terhadap masyarakat Pangandaran,” tambahnya.


    Hanya Menyasar Tenaga Honorer

    Tedi juga mengkritik kebiasaan Inspektorat Pangandaran yang hanya menindak Pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak.


    “Ini ibarat memotong ranting tapi membiarkan batang dan akarnya. Kalau hanya tenaga honorer yang dihukum, aktor kebijakan akan terus aman dan bisa mengulang modus yang sama,” tegasnya.


    Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku untuk siapa saja yang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan Negara, tanpa memandang status jabatan.


    Pangandaran Tidak Boleh Mengulang Pola Nasional


    Fenomena lemahnya audit investigatif, kata Tedi, bukan hanya terjadi di Pangandaran, namun di banyak daerah lain. Bedanya, Pangandaran adalah kawasan wisata strategis Nasional yang PAD-nya bergantung pada retribusi tiket.


    “Kalau kebocoran ini tidak dibongkar sampai tuntas, kerugian yang diderita bukan hanya APBD, tapi juga citra wisata Pangandaran di mata publik,” ujarnya.


    Tuntutan dan Harapan

    Tedi mendesak Inspektorat Kabupaten Pangandaran segera melaksanakan audit investigatif penuh, bekerja sama dengan Kepolisian, dan mengumumkan hasilnya secara transparan.


    “Kalau Inspektorat berani, mereka bisa jadi garda terdepan pemberantasan Korupsi. Kalau tidak, publik akan menganggap mereka bagian dari masalah,” tutup Tedi.

    Pewarta: Nur Z

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini