Kediri, wartaindonesianews.co.id – Petugas Imigrasi Kediri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Seorang warga negara Pakistan berinisial AB (24) resmi dideportasi pada Selasa (5/8/2025) setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal 60 hari. Izin tinggalnya seharusnya berakhir pada 8 Juli 2025, namun ia tidak melakukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia selama delapan hari melewati batas waktu.
Tak hanya ditahan, AB juga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 78 UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa warga asing yang melewati masa tinggal dan tidak membayar biaya beban akan dideportasi serta ditolak masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi menegaskan, penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami ingin memastikan setiap warga negara asing yang berada di Kediri dan sekitarnya mematuhi ketentuan keimigrasian,” tegas Antonius.
Imigrasi Kediri juga mengingatkan warga asing agar proaktif memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Operasi pengawasan seperti Wirawaspada 2025 akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pewarta: Marlina