MANADO,Wartaindonesianews.co.id - SULUT ,Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polsek Urban Wanea berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJK (26) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Tim yang dipimpin Katim Resmob Aiptu Refly Boyangan bergerak setelah menerima laporan sesuai LP Nomor 50/VIII/2025/SPKT Urban Wanea tertanggal 5 Agustus 2025.
Korban berinisial MA dilaporkan mengalami penganiayaan oleh pelaku. Berdasarkan informasi di lapangan, polisi segera melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan MJK tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Wanea untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aiptu Refly Boyangan.
MJK diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Kota Manado,
Pewarta:MICHAEL RL M