BITUNG, Indonesianews.co.id - SULUT ,Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung Kembali berhasil Mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung. Pelaku yang diamankan adalah KGT alias Cecong, 24 tahun, warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Kamis (31/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.
Menariknya, pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,
(*M RLM HONTONG*)