• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Trentwood Abai Hukum Indonesia, Eksportir Kayu Semarang Dirugikan

    21 Agu 2025, 11:58 WIB Last Updated 2025-08-21T04:58:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    SEMARANG, Wartaindonesianews.co.id– PT Buana Triarta melalui kuasa hukum ASP Law Office resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan asal Belanda, Trentwood, dan pihak pemeriksa independen, Al Hadi Yusoef, ke Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan ini diajukan karena Trentwood dianggap melakukan wanprestasi dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak.


    Kerjasama antara PT Buana Triarta dan Trentwood sebelumnya menggunakan sistem Free On Board (FOB), yang telah dijalankan sesuai standar perdagangan internasional. PT Buana Triarta telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan kayu sesuai kesepakatan, sementara tanggung jawab berpindah ke pihak pembeli setelah barang dimuat di kapal. 


    Untuk menjamin mutu, Trentwood menunjuk pemeriksa independen yang bertugas memastikan spesifikasi barang. Namun, Trentwood menolak melanjutkan pembayaran dengan dalih barang tidak sesuai spesifikasi. 


    Pemeriksa independen yang ditunjuk sendiri bahkan mengakui tidak melakukan pengecekan penuh. Hal ini menimbulkan kerugian bagi PT Buana Triarta, baik secara materiil maupun reputasi.


    Managing Partner ASP Law Office, Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE., CCLA., menegaskan, ketidakhadiran Trentwood dalam sidang perdana bukan hanya soal prosedural. Itu adalah bentuk nyata dari ketiadaan iktikad baik dalam bisnis internasional. 


    "Mereka ingin menikmati manfaat perdagangan di Indonesia, tetapi menolak tunduk pada hukum ketika terjadi sengketa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/8/25).


    ASP Law Office menilai bahwa absennya Trentwood dalam proses persidangan memperlihatkan kelemahan sistem hukum Indonesia dalam menghadapi entitas asing yang tidak memiliki perwakilan hukum tetap di dalam negeri. 


    Oleh karena itu, ASP Law Office mendorong adanya regulasi yang mewajibkan setiap entitas asing menunjuk perwakilan hukum resmi di Indonesia sebelum bertransaksi secara rutin.


    PT Buana Triarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum demi menegakkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan, serta melindungi kepentingan eksportir nasional. 


    “Kasus ini bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi tentang prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang beritikad baik,” tambah Anthonius.

    Pewarta: Taufiq Hidayat 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini