𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, wartaindonesianews.co.id– (18/09/2025) Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua anak di bawah umur di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, telah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang seharusnya tidak dapat diselesaikan secara non-hukum.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada 11 September 2025 di ruang Kepala Desa Sidamukti, kasus ini melibatkan korban berinisial Mawar (14), siswi SMP N 2 Patimuan, dan terduga pelaku berinisial AR (16), seorang pelajar asal Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Desa Sidamukti dan para pihak terkait, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. Pihak keluarga Mawar dan AR memilih jalur damai demi kebaikan kedua belah pihak. Investigasi media juga telah mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai secara kekeluargaan ini memang telah tercapai.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan pidana berat. Sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia, kasus semacam ini seharusnya diproses melalui jalur hukum untuk menjamin perlindungan anak dan memberikan efek jera. Namun, keputusan musyawarah kekeluargaan yang telah diambil oleh kedua belah pihak menjadi penutup dari kasus ini.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.