masukkan script iklan disini
MINUT,Wartaindonesianews.co.id - Sulut , Pada Hari Rabu (17/09/2025) Telah terjadi tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh salah satu oknum Aparat Desa Paniki Atas inisial RT qdalah salah satu perangkat Desa Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara
Kejadian tersebut berawal di Kantor Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara peristiwa terjadi sekitar Jam 10.00.Wita, bertempat di Kantor Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.
Kronologi peristiwa pada hari Rabu (17/09/2025) sekitar pukur 10.00.Wita, saat Itu pelapor sedang berada di Balai Desa, untuk nenghadiri undangan konsolidaritas yang akan di lakukan oleh Perangkat Desa terhadap pelapor dan saudara pelapor.
Akan tetapi sebelum mulai kegiatan jonsolidasi tersebut datang terlapor yang tanpa sebab dan alasan tiba-tiba langsung melakukan penganiyaan terhadap pelapor dan setelah menganiaya pelapor dan terlapor saat itu juga langsung pergi kembali ke rumahnya.
Atas jejadian tersebut pelapor merasa jeberatan dan ingin melaporkan terlapor kepada pihak Keposian Polres Minahasa Utara agar terlapor rapat ei proses desuai dengan hukum yang berlaku.
(*MICHAEL HONTONG)