• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Korban Rudapaksa Resmi Melaporkan Pelaku ke Polrestabes Makassar Didampingi unit UPTD PPA Kota Makassar

    28 Sep 2025, 11:46 WIB Last Updated 2025-09-28T04:46:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Makassar Sulsel, wartaindonesianews.co.id- Korban rudapaksa yang mengalami trauma akibat perlakuan ayah sambung nya, kini resmi melaporkan pelaku tersebut di, Polrestabes  Makassar, serta dampingi  unit (UPTD PPA Kota Makassar) beserta  keluarga korban turut mengantar, untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban. 27.09.2025


    Korban diterima di SPKT Polrestabes makassar, bersama dengan pendampingan dari unit perlindungan anak dan perempuan.


     A.Icha . atas petunjuk dari kepala (TRC UPTD PPA kota, Makmur  melalui via telfon seluler menyampaikan ke pihak keluarga korban pelapor, kita datang sekarang pak dikantor, untuk registrasi dan akan di kawal, guna untuk membuat laporan di SPkT supaya cepat diproses hukum.








    Setibanya korban di SPKT Polrestabes makassar, dengan penuh isak tangis air mata, korban menceritakan awal kejadian sampai korban bisa melahirkan, itu semua dari perbuatan bejat ayah sambung/tiri), sang predator anak dibawah umur..


    Lanjut korban menuturkan ke pihak aparat penegak hukum (APH), dalam kondisi rumah kontrakan kosong, korban di chet melalui watshap sama pelaku, untuk pulang kerumah, karena ada  sesuatu hal yang pelaku mau, beli tetapi harus melalui korban".


    "Setibanya dirumah kontrakan tempat tinggal pelaku, dengan memanfaatkan situasi yang lagi tidak ada orang selain korban dan pelaku, maka korban ditarik serta dipaksa, melayani hasrat seks bejat pelaku, sampai berulang kali, sampai korban melahirkan anak akibat perbuatan ayah tirinya...


    Tidak sampe disitu pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan dibawa tekanan ancaman sebagai berikut.








    Kalau kamu mau selamat,dan mama kamu juga mau selamat, beserta saudara kandung mu,


    "Jangan pernah coba coba mengadukan kejadian ini sama siapapun, kalo kamu adukan baik mama atau saudara kamu, maka akan saya bunuh kamu dan mama kamu serta saudara kamu.


    "Pelaku melakukan perbuatannya sampai korban melahirkan anak, akibat perbuatan ayah tirinya...


    Unit spkt yang menerima aduan laporan korban ikut sedih mendengar apa yang menimpa rudapaksa anak dibawah umur ini, serta pasal yang akan diterapkan berlapis, pasal 81 KUHP dan beberapa pasal KUHP lainnya.




    Korban sudah menjalani visum, rumah sakit bayangkara guna untuk kelengkapan bukti pelaporan korban.


    RSL pelaku rudapaksa terhadap korban, terahir kali Melakukan perbuatan bejatnya, bulan januari  2025. 


    Perlu diketahui (RSL pelaku ini telah  beristri tiga, serta membawa kabur mama korban dari suami sah, disaat bapak kandung korban bekerja diluar kota, sejak 2022 yang lalu disaat korban masih berumur 12 tahun..


    Pewarta: Tim Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini