Cilacap, wartaindonesianews.co.id -+31 Oktober 2025 – Polres Cilacap mengumumkan peluncuran standar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) terpadu yang baru. Inisiatif ini menandai era baru dalam pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan modern, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM dengan proses yang lebih cepat.
"Kami berupaya menghadirkan pelayanan SIM yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Cilacap, Kompol Arpan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap.
Standar pelayanan SIM terpadu ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, meliputi:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pelayanan Prima);
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Persyaratan dan Prosedur SIM);
PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri (Tarif Resmi Pembuatan SIM);
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM (Detail Teknis);
Keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/225/XII/2020 tentang Petunjuk Lapangan Penerbitan SIM (Panduan Operasional);
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM (Klasifikasi dan Persyaratan Khusus).
🚀 Inovasi Utama dalam Pelayanan
Inovasi utama yang dihadirkan dalam standar pelayanan baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas:
Sistem Pendaftaran Online: Masyarakat dapat mendaftar dan mengunggah berkas persyaratan secara online melalui [nama aplikasi/website], yang secara signifikan memangkas waktu antrean fisik di kantor polisi.
Ujian Teori Berbasis Komputer: Ujian teori dilaksanakan secara digital dengan sistem penilaian otomatis, memastikan hasil yang lebih cepat, objektif, dan akurat.
Simulasi Ujian Praktik: Tersedia fasilitas simulasi ujian praktik dengan teknologi terkini,
membantu pemohon untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang kelulusan.
Informasi Biaya yang Transparan: Informasi mengenai biaya pembuatan SIM ditampilkan secara jelas di loket pelayanan dan aplikasi online, yang secara tegas bertujuan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
"Dengan sistem yang terintegrasi ini, kami menargetkan waktu penyelesaian pembuatan SIM menjadi [sebutkan target waktu], jauh lebih cepat dari sebelumnya," jelas Kompol Arpan.
📞 Saluran Pengaduan dan Layanan Publik
Polres Cilacap juga berkomitmen pada keterbukaan dan kepuasan masyarakat dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses:
Aplikasi Mobile: Fitur pengaduan terintegrasi dalam aplikasi pendaftaran online.
Media Sosial: Akun media sosial resmi Polres Cilacap siap menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Call Center: Layanan telepon pengaduan yang aktif selama jam kerja.
penulis red
