• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Proyek Puskesmas Ngujung Di Duga Abaikan K3

    16 Okt 2025, 17:27 WIB Last Updated 2025-10-16T10:27:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Magetan, wartaindonesianews.co.id-- Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Ngujung, Maospati  Kabupaten Magetan Dengan Nilai kontrak Mencapai 1,1 Milyar Lebih Atau Rp  1,106.133.414 (Satu Milyar Seratus Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas ) Yang Bersumber Dari DBHCHT Tahun 2025 Kabupaten Magetan, di kerjakan oleh CV Cakra Gumilang Dan Konsultan Pengawas Oleh CV Legowo Abadi menjadi sorotan.


    Pasalnya, dari pantauan Awak media wartaindonesianews.co.id di lapangan, diduga terdapat pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.


    Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan kerja konstruksi.


    Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, terlebih pembangunan rumah sakit yang sedang berjalan melibatkan pekerjaan skala besar dengan tingkat bahaya tinggi.


    Meski begitu, di pos proyek pekerjaan tersebut jelas terpampang pengumuman internal yang mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD selama jam kerja.


    Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan tersebut.


    Adapun Regulasi yang Berpotensi dilanggar diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi untuk memperhatikan aspek keselamatan kerja.






    Pasal 59 UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.


    Selain itu, terdapat aturan lebih teknis yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.


    Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor untuk menerapkan sistem K3 secara menyeluruh, termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi seluruh tenaga kerja.


    Apabila terbukti melanggar ketentuan ini, penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


    Bahkan, bila kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja, bisa berimplikasi pada tanggung jawab hukum pidana maupun perdata.


    Saat Di Konfirmasi Melalui Via Dari Pihak 

    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan( PPTK) Dinas Kesehatan  Kabupaten Tidak Merespon/hanya di baca.


    Disisi Lain Konsultan Pengawas Juga Enggan Menjawab Atau Hanya Di Baca/Read Saat Di Konfirmasi Melalui Via WhatsApp.

    (Rn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini