BITUNG,Wartaindonesianews.co.id - SULUT ,Humas Polres Bitung Pada tanggal 4 Oktober 2025 pukul 21.30 WITA - Polres Bitung melalui Polsek Maesa berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dan perampasan kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna merah DB 5882 WB. Kedua pelaku, an. OM (23 tahun) dan JS (21 tahun) ditangkap di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama., SH, mengkonfirmasi kasus tersebut dan menjelaskan bahwa Kejadian bermula ketika pada pukul 19.30 wita korban, an. Viky Ardiansha alias Minong, sedang mengantar pacarnya ke rumah di Kelurahan Paceda. Namun, korban dihadang oleh kedua pelaku yang membawa parang dan samurai. Korban kemudian dianiaya dan ditodong untuk menyerahkan kendaraannya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Piket SPKT dan Resmob Maesa yang dipimpin oleh Pawas Ipda Rudy Jutan langsung bergerak cepat untuk merespon laporan tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti parang dan samurai berhasil diamankan di tempat yang berbeda.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut. Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus penikaman dan baru saja bebas dari lembaga permasyarakatan beberapa hari yang lalu. Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban,
(*MICHAEL HONTONG*)