• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    JPU( Jaksa Penuntut Umum )Ajukan Tuntutan 3 Tahun atas Perkara yang dihadapi HI( Yuyung) Warga Karanglewas Kidul Banyumas

    19 Nov 2025, 16:47 WIB Last Updated 2025-11-19T09:47:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Banyumas, wartaindonesianews.co.id.  - Permasalahan hukum yang dilakukan oleh HI(Yuyung)seorang warga Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas,dengan Perkara Pidana No.156/ PID.B/2025/PN PWT pada hari ini Rabu 19 November 2025 masuk Sidang ke.3 yaitu  Penuntutan Umum.sidang dilaksanakan di ruang Purwoto Gandasubrata pada Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto Jalan Gerilya Timur Purwokerto. dipimpin oleh Hakim Ketua Veronika Sekar Widuri S.H.,beserta Hakim Anggota Melcky Johny Otoh S.H., Riana Kusumawati S.H., sedangkan Jaksa Penuntut umum : Yuniarti S.H.,


     Permasalahan hukum yang dihadapi oleh HI(Yuyung) adalah terkait pasal 378( Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukannya kepada Korban Henny Hartati seorang warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan.


    Kejadian bermula pada hari Jumat 08 November 2024 bertempat dirumah Terdakwa di RT. 01 RW. 03 Kelurahan Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas,saksi yang juga korban Henny Hartati sedang membutuhkan dana untuk mendukung usahanya,dan membutuhkan uang tunai secepatnya.menanyakan kepada Taufik Hidayat alias Toblegh( Daftar Pencarian Saksi) bagaimana cara segera mendapatkan uang cash sejumlah Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ), dan pada saat itu Toblegh memberikan saran kepada saksi yang juga Korban Henny Hartati untuk menggadaikan 1 unit KBM Toyota Vellfire Tahun 2011 Warna Putih dengan No.Pol Z-1206-MA kepada saudara Henry Ikada( Yuyung ) yang diketahui biasa menerima gadai dengan bunga 5% perbulan, dan untuk mendapatkan uang cash Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) maka mobil tersebut harus digadaikan bersama BPKB nya, dan karena tidak mengetahui bagaimana tentang sistim gadai, serta saat itu korban terdesak sangat membutuhkan uang cash, sehingga saksi Henny Hartati meminta Taufik Hidayat alias Toblegh untuk menggadaikan I unit KBM Vellfire Tahun 2011 Warna Putih No.Pol Z-1206- MA beserta BPKB nya,dan oleh Toblegh bersama Hendy Alias Wuchin( Daftar Pencarian Saksi) mengantarkan dan menyerahkan Mobil tersebut beserta BPKB nya, kepada terdakwa dirumahnya Jl.Singa Wedana RT.01 RW.03 Kelurahan Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas.


     setelah uang yang dibutuhkan oleh saksi Henny Hartati telah berhasil ditransfer sebanyak Rp.94.000.000,-(Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) ke Rek.BCA 0461051871 atas nama Henny Hartati dari Rek.BCA 0461366731 atas nama Henry Ikada, dan setelah berhasil ditransfer, Terdakwa langsung menelpon saksi Henny Hartati dengan kata kata," Bu Henny ini adanya Rp.94.000.000,- habis kepakai, cepat diambil demi nama baik ya," dan saksi menjawab," Iya Insyaallah, Terimakasih sudah dibantu," dan pada saat itu setelah Mobil tersebut beserta STNK juga BPKB nya diserahkan sudah menjadi kekuasaan terdakwa.


    Akan tetapi saat saksi mau menebus kembali mobil tersebut pada 04 Desember 2024,dan dijawab oleh Terdakwa bahwa apabila uang sudah dikembalikan Rp 100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah) maka mobil dapat diambil.



    Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, maka pada hari Rabu 11 Desember 2024.saksi Muhammad Iklas Abdilah mentransfer Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) ke Rekening Terdakwa Henry Ikada No.Rek BCA 0462919881 dan setelah itu saksi Henny Hartati menghubungi terdakwa bahwa saksi akan mengirim orang untuk mengambil mobil beserta BPKB nya dan meminta agar di share lokasinya.akan tetapi setelah sampai dirumah terdakwa, orang yang disuruh saksi hanya bertemu dengan istri terdakwa yang mengatakan mobil tidak ada dan terdakwa belum pulang.


    Bahwa hingga sampai saat ini I unit Toyota Vellfire Tahun 2011 Warna Putih No.Pol Z-1206-MA beserta STNK dan BPKB nya belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi Henny Hartati.


    Dan bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Ikada alias Yuyung  kepada saksi juga korban Henny Hartati mengalami kerugian senilai Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah).


    Atas adanya pelanggaran tersebut, terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun.


    Atas perbuatan terdakwa yang sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana yang didakwakan dan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa,sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,serta terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari  biaya perkara,maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara.


    Dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan pidana 3 Tahun adalah :

    1.Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Henny Hartati

    2.Belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang yang digunakan, serta mengganti atau mengembalikan kendaraan yang tanpa ijin telah digadaikannya

    3.Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

    4.Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2015 yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


    Berdasarkan uraian dimaksud,Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan dan atas nama negara" Menuntut":

    Supaya Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto  yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

    1.Menyatakan Terdakwa Henry  Ikeda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam  kekuasaannya bukan karena kejahatan," melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan Alternative Penuntut Umum.

    2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun

    3.Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.


     Pewarta: Red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini