Seluma, wartaindonesianews.co.id.-- Pada hari Senin tgl 29 September 2025 telah terjadi pencurian brondolan sawit milik PT. AA sebanyak lebih kurang 50 kg oleh tersangka A bin H, umur 13 th, warga Desa Tanggabatu Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma. Alat yg digunakan tersangka dalam melakukan pencurian tersebut adalah Sepeda Motor milik orang tua tersangka.
Kejadian ini dilaporkan oleh Humas Kebun PT. AA Rd ke Polsek Seluma.
Mengingat bahwa tersangka masih dibawah umur dan pasal yang dilanggar pasal 362 Yo 364 KUHP dan jumlah kerugian di bawah 2,5 juta rupiah maka terhadap tsk tidak dilakukan penahanan namun hanya wajib lapor.
Kapolsek Seluma berupaya meminta kepada PT. AA untuk mencari penyelesaian dengan jalan diversi (penyelesaian kasus diluar sidang pengadilan) mengingat tak masih di bawah umur dan jumlah kerugian sekitar 100 ribu rupiah, namun pihak PT. AA tidak bersedia.
Wartawan Warta Indonesia News Seluma berupaya mengkonfirmasi kepada Humas Kebun PT. AA (Rd) namun WA tidak di balas dan telepon tidak diangkat.
Menurut keterangan Kapolsek dan penyidik pembantu yg menangani, kasus ini akan segera di kirim ke Pengadilan Negeri Tais Pelanggaran Tindak Pidana Ringan pasal 362 Jo 364 KUHP.
Agak miris memang bila ditelaah thd kasus ini, dimana tersangkanya seorang anak dan jumlah kerugian hanya berkisar 100 ribu rupiah namun harus berakhir di Pengadilan.
Mudah-mudahan kejadian ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma untuk masa yg akan datang.
Sempai Berita ini tayang 27/11/2025, belum ada kejelasan dan belum ada jawaban konfirmasi dari pihak PT. AA, Kami akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas.
Pewarta: Wartawan Merzon Bi'un
