• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kasus Intimidasi Wartawan, Kuasa Hukum Baldy Tempuh Jalur Etik dan Pidana

    4 Des 2025, 22:19 WIB Last Updated 2025-12-04T15:19:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Banyumas, wartaindonesianews.co.id– Kuasa Hukum Widhi alias Baldy, H. Djoko Susanto, SH, memastikan akan menempuh langkah hukum atas dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat bersama seorang kliennya, Teguh Susilo, kepada Widhi Puji Agus Setiono alias Baldy.


    Ketiga advokat tersebut yakni, Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH dan Sri Margiati, SH, Mereka tercatat sebagai penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, beralamat di Perum Permata Harmoni Blok F6 No. 7, Kelurahan Ledug, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.  


    Kuasa hukum Widhi akan melaporkan ketiganya, serta satu klien mereka, Teguh Susilo, kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta mengintimidasi jurnalis. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan pidana yang melindungi kerja jurnalistik dari tekanan atau kriminalisasi.


    *Langkah Hukum*

    Dalam rilis resminya, Djoko Susanto menyatakan akan melaporkan ketiga advokat tersebut ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah dan DPC Peradi Purwokerto  


    Tujuannya, meminta pembekuan kartu izin beracara karena dinilai melanggar etika profesi dan bersifat inkonstitusional, khususnya terhadap profesi wartawan.  


    Selain itu, laporan pidana juga akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan tindak pidana menghalangi serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis.  


    “Langkah hukum ini akan kami tempuh pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak klien kami,” tegas Djoko dalam keterangan tertulis.  


    *Analisis Hukum*

    Djoko menilai somasi yang dilayangkan pihak lawan tidak hanya bernuansa intimidatif, tetapi juga mengabaikan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).  


    Menurutnya, UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan, termasuk dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik, harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi Dewan Pers.  


    “Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang dilindungi Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Kepolisian–Kejaksaan. Kasus seperti ini wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” jelas Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto. (Tim Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini