JAKARTA, wartaindonesianews co.id. -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kejelasan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
MK menegaskan bahwa setiap gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaian sengketa wajib mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan pers, khususnya terhadap kerja jurnalistik dan investigasi wartawan.( RAS)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams