• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    OTT Bupati Pati Berjam-jam: KPK Bongkar Drama Tengah Malam, Dari HP Reset sampai Pendukung Turun Tangan

    Pisbon
    22 Jan 2026, 20:29 WIB

    OTT Bupati Pati Berjam-jam: KPK Bongkar Drama Tengah Malam

    Jakarta | wartaindonesianews.co.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, ternyata bukan kerja kilat ala “datang-lihat-borgol”. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir bahwa operasi ini berlangsung berjam-jam, penuh teka-teki peran, dan diwarnai manuver-manver yang bikin penyidik harus ekstra sabar… dan mungkin ekstra kopi.


    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan sejak Minggu malam (18/1) hingga Senin dini hari, dengan penangkapan yang tidak serentak karena melibatkan banyak pihak dan kepentingan yang saling silang.

    “Kami bekerja dari malam sampai dini hari. Penangkapan tidak bersamaan. Ada yang diamankan pukul 20.00 WIB, 23.00 WIB, bahkan ada yang baru bisa ditemui setelah lewat tengah malam,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

     

    Bingung di Lapangan, Terang di Ruang Pemeriksaan

    Menurut Asep, pada fase awal OTT, penyidik belum langsung tahu siapa berperan apa. Hubungan antar pihak baru terbuka setelah pemeriksaan panjang, keterangan silang, dan pendalaman yang memakan waktu.

    “Di lapangan kami belum tahu ini siapa, perannya apa. Baru setelah pemeriksaan panjang dan dikaitkan satu sama lain, terlihat siapa yang bagian dari orangnya bupati atau masuk tim delapan,” jelasnya. 

    Singkatnya, di lapangan semua terlihat “biasa saja”, tapi di ruang pemeriksaan, satu per satu mulai terkuak seperti benang kusut yang ditarik pelan-pelan.


    Kepala Dinas Jadi Kunci, Pengakuan Jadi Drama

    KPK juga mengakui bahwa hubungan antar pihak baru terungkap setelah penyidik menggali keterangan dari sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait.

    “Awalnya kami tidak tahu hubungan mereka. Baru setelah bertanya ke kepala dinas lain, terungkap siapa terkait dengan siapa,” tambah Asep.

    Namun, proses ini tidak selalu mulus. Beberapa pihak disebut tidak kooperatif, bahkan ada yang memilih strategi klasik: tidak mengaku.

    “Belum lagi ada yang tidak mengaku,” ujar Asep, singkat tapi penuh makna.

     

    HP Reset dan Isyarat Bahaya

    Drama OTT semakin menarik ketika KPK menemukan indikasi adanya upaya saling mengabarkan antar pihak yang diamankan. Beberapa ponsel bahkan ditemukan dalam kondisi sudah di-reset.

    “Ada indikasi setelah satu pihak diamankan, sempat memberi tahu pihak lain. Bahkan ada HP yang sudah di-reset,” ungkap Asep. 

    Reset HP di tengah OTT, tentu bukan kebiasaan orang yang sedang ingin menghapus foto kucing.


    Tantangan di Jalan: Pendukung Ikut Hadir




    Masalah belum selesai saat penangkapan rampung. Dalam proses membawa para pihak, termasuk Sudewo, ke Jakarta, KPK harus menghadapi kehadiran konstituen dan pendukung di lapangan.

    “Dalam perjalanan ke Jakarta kami juga berhadapan dengan konstituen dan pendukung, sehingga perlu pengamanan tersendiri,” kata Asep.

    OTT pun berubah dari operasi senyap menjadi perjalanan penuh perhitungan.


    Empat Tersangka, Rp2,6 Miliar Disita

    Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Namun setelah gelar perkara, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai memiliki peran utama dan kecukupan alat bukti.




    Empat tersangka itu adalah:

    • Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030

    • Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan

    • Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

    • Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken


    KPK juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.


    Pasal Berat Menanti

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


    OTT Pati pun menjadi pengingat: di balik jabatan, rapat, dan senyum formal, kadang ada cerita panjang yang baru terbuka saat malam semakin larut.

    Oleh: ARCava


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams