• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Audit Perdana Citra Pitriyami, Warisan WDP Jeje Wiradinata, dan Bayang-Bayang Defisit Pangandaran

    Warta Indonesia News
    21 Jan 2026, 23:22 WIB

     


    PANGANDARAN-Wartaindonesianews. Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Tahun Anggaran 2025 memiliki makna strategis dan politis yang jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Audit tersebut merupakan audit pertama di bawah kepemimpinan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, sekaligus menjadi ujian awal apakah terjadi perubahan nyata dalam tata kelola keuangan daerah atau justru melanjutkan pola lama yang bermasalah.


    Tedi mengingatkan, tiga kali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Kabupaten Pangandaran pada 2022, 2023, dan 2024 seluruhnya terjadi di masa kepemimpinan Bupati Jeje Wiradinata. Dengan demikian, audit APBD 2025 menjadi titik pembeda penting antara klaim perubahan dan kenyataan kebijakan.


    “Ini audit pertama bagi Bupati Citra Pitriyami. Publik berhak melihat apakah ia benar-benar keluar dari bayang-bayang kebijakan lama atau hanya meneruskan pola yang sudah terbukti bermasalah,” ujar Tedi saat dihubungi melalui telepon.


    Namun demikian, Tedi menilai sinyal perubahan itu justru belum tampak. Ia merujuk pada pernyataan Bupati Citra Pitriyami saat masa kampanye, yang menyebut bahwa penyelesaian defisit APBD Pangandaran hanya mungkin dilakukan melalui pengajuan pinjaman atau utang daerah. 

    Menurut Tedi, pandangan tersebut menunjukkan kesinambungan kebijakan dengan era Bupati Jeje Wiradinata, bukan koreksi.


    “Padahal publik tidak boleh lupa, di masa Jeje Wiradinata pernah diajukan pinjaman daerah sekitar Rp350 miliar, dan pengajuan itu ditolak oleh tiga kementerian sekaligus: Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas. Penolakan ini bukan peristiwa biasa,” tegasnya.


    Menurut Tedi, penolakan lintas Kementerian tersebut secara tidak langsung mencerminkan keraguan Pemerintah Pusat terhadap kapasitas dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Karena itu, melanjutkan narasi utang sebagai solusi defisit tanpa pembenahan mendasar justru berisiko memperdalam krisis kepercayaan.


    “Kalau Pusat saja ragu memberi ruang utang karena tata kelola dianggap bermasalah, lalu apa jaminannya kebijakan yang sama diulang sekarang untuk menyelesaikan defisit, atau malah akan menambah penderitaan?” katanya.


    Tedi menambahkan, dampak defisit APBD Pangandaran bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan telah dirasakan langsung oleh aparatur dan tenaga kerja Pemerintah Daerah. Hingga 2025 dan memasuki awal 2026, masih terdapat persoalan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menunggak.


    “Ini fakta lapangan, bukan asumsi. PPPK belum dibayar tepat waktu, TPP menumpuk. Ini bukti bahwa defisit dan buruknya tata kelola keuangan berdampak langsung pada kehidupan orang-orang yang bekerja untuk Negara,” ujar Tedi.


    Dalam konteks itu, ia kembali menegaskan pentingnya audit BPK yang tidak berhenti pada pemeriksaan rutin, tetapi berani mengungkap pola masalah yang berulang. Ia menilai, jika dalam audit APBD 2025 ditemukan kembali kelemahan sistemik yang sama seperti tiga tahun sebelumnya, maka audit investigatif menjadi opsi yang sah dan konstitusional.


    Tedi merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk investigatif, serta melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan serius.


    Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), tidak boleh berdiam diri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2017, Gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.


    “Ini bukan soal pesimisme terhadap kepemimpinan baru. Justru ini bentuk optimisme kritis. Audit APBD 2025 harus menjadi titik balik, bukan sekadar pengulangan. Kalau pola Jeje terus diajarkan dan diterapkan oleh muridnya, maka publik berhak khawatir Pangandaran hanya akan mengganti aktor, bukan sistem,” kata Tedi.


    Audit BPK atas APBD Tahun Anggaran 2025 sendiri saat ini sedang dalam tahapan . Sesuai jadwal Nasional pemeriksaan keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diperkirakan akan diumumkan pada Mei atau Juni 2026. Saat ini, Januari 2026, publik Pangandaran masih menunggu apakah audit perdana Bupati Citra Pitriyami akan menjadi awal perbaikan, atau justru pengesahan atas pengulangan kesalahan lama.

    Pewarta: Nur Z

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams