Purbalingga, wartaindonesianews.co.id. --
Selasa 20 Januari 2026. Penasehat Hukum Warta Indonesia News Rasmono, S.H. mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.
"Putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya," tutur Rasmono.
Rasmono meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi," tegasnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
Pewarta : Tim Red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams