-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Penasehat Hukum Warta Indonesia News: MK Sebut Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/ Perdata dalam Profesi.

    TUMENGGUNG
    20 Jan 2026, 15:20 WIB
    Purbalingga, wartaindonesianews.co.id. --
    Selasa 20 Januari 2026. Penasehat Hukum Warta Indonesia News Rasmono, S.H. mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.

    "Putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya," tutur Rasmono.

    Rasmono meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK tersebut dan tidak mengkriminalisasi wartawan dalam menjalankan profesinya.

    "Apabila ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi," tegasnya.

    Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
    Pewarta : Tim Red

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams