• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Ditangkap

    Pisbon
    23 Jan 2026, 18:17 WIB

    Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota

    GRESIKWartaIndonesiaNews.co.id - Kalau ada yang masih ragu soal komitmen Polres Gresik memberantas narkoba, berita ini seharusnya cukup untuk menjawab keraguan itu. Tanpa banyak drama, tanpa konferensi pers berlebihan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan bahwa jaringan sabu lintas kota bukanlah teka-teki yang sulit dipecahkan, asal serius dan konsisten.


    Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, 4 Januari 2026, tiga pengedar asal Surabaya berhasil diamankan. Total barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 7,9 gram, lengkap dengan uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat sebagai hasil transaksi haram. Singkatnya, malam itu bukan malam yang menyenangkan bagi para pelaku.



    Berawal dari Penangkapan di Gresik

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan petugas di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB. Tempatnya umum, waktunya ramai, mungkin pelaku merasa aman. Ternyata tidak.


    Dari tangan CA, petugas Satresnarkoba Polres Gresik menyita satu klip plastik berisi sabu seberat netto sekitar 0,099 gram. Jumlahnya memang kecil, tapi seperti biasa, dari serpihan kecil inilah benang kusut jaringan narkoba mulai ditarik.


    Saat diinterogasi, CA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial GZ, dengan perantara AI. Pengakuan ini langsung membuat tim Satresnarkoba bergerak cepat. Tidak ada istilah “nanti dulu”, karena narkoba tidak pernah menunggu.



    Pengembangan ke Surabaya, Satu per Satu Terungkap

    Berdasarkan keterangan CA, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.


    Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba, serta alat komunikasi milik tersangka. Motor biasa, tapi fungsinya luar biasa salah arah.


    Tak berhenti sampai di situ, hanya berselang sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Gresik kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Seolah memberi pesan bahwa malam itu, wilayah tersebut memang sedang “tidak ramah” bagi pelaku narkoba.



    Pemasok Utama Masih Muda, Barang Bukti Justru Berat

    Di lokasi kedua, petugas berhasil meringkus GZ (19), warga Tandes, Kota Surabaya. Usianya masih sangat muda, tapi perannya diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut. Sebuah fakta yang ironis, ketika usia produktif justru dihabiskan untuk bisnis yang menghancurkan masa depan.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang tidak bisa lagi dianggap sepele, yakni:

    • Dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram

    • Uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba

    • Satu pak plastik klip kosong

    • Tas selempang

    • Dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi

    Teknologi mahal, tapi dipakai untuk urusan murahan. Sebuah ironi modern.



    Barang Bukti - Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota


    Polisi Tegas, Tidak Ada Ruang untuk Narkoba

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang berasal dari luar daerah.

    “Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Singkat kata, ini bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan kata “maaf”.


    “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya lagi, kali ini tanpa perlu tambahan kata.



    Polisi Ajak Masyarakat Ikut Berperan

    Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba. Karena narkoba tidak bisa dilawan sendirian, tapi juga tidak boleh dibiarkan rame-rame.


    Masyarakat dapat menghubungi:

    • Layanan darurat Polri 110, bebas pulsa selama 24 jam

    • WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, untuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme

    Karena lebih baik repot melapor sekarang, daripada menyesal di kemudian hari.



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams