
BANJARNEGARA, wartaindonesianews.co.id - 29 Januari 2026 - Aksi massa yang melibatkan 6ribuan anggota Aktifis LSM HARIMAU di depan PT BLESON bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan sebuah sinyalemen adanya sumbatan komunikasi hukum antara sektor industri dan masyarakat sipil. Di balik keriuhan orasi, terdapat substansi hukum serius yang menanti kepastian.
Benturan Kewenangan dalam Ruang Audiensi
Kekecewaan delegasi massa atas ketidakhadiran jajaran Direksi dalam mediasi tersebut memiliki dasar argumen yang kuat secara hukum. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.
Kehadiran hanya dari pihak HRD dinilai tidak memadai karena empat poin tuntutan massa menyentuh ranah strategis yang melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) manajemen personalia, yakni:
Izin Lingkungan & Produksi: Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), setiap usaha dengan dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Ketidakterbukaan data ini dapat memicu sengketa administratif.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Hal ini diatur ketat dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003. Perusahaan wajib memberikan perlindungan yang meliputi kesejahteraan fisik dan mental.

Izin Lingkungan & Produksi: Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), setiap usaha dengan dampak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha. Ketidakterbukaan data ini dapat memicu sengketa administratif.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Hal ini diatur ketat dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003. Perusahaan wajib memberikan perlindungan yang meliputi kesejahteraan fisik dan mental.

Tanggung Jawab Sosial (TJSL): Berdasarkan Pasal 74 UU PT, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Konflik ini diprediksi akan terus bergulir jika PT BLESCON tidak segera melakukan keterbukaan informasi publik (meski berstatus perusahaan swasta, dampak lingkungannya bersifat publik).
PEWARTA : Wawan Guritno
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah
Kehadira Izak Danial Aloys,S.STP,M.Si SATPOL PP, BAKESBANGPOL dan Dinas Perindustrian dalam mediasi tersebut sebenarnya adalah langkah preventif sesuai Permendagri No. 11 Tahun 2019, yang mengatur tentang koordinasi penanganan konflik sosial. Namun, peran pemerintah diharapkan tidak hanya sebagai penonton, tetapi juga sebagai pengawas (regulator) yang berani melakukan audit investigatif jika ditemukan ketidaksesuaian izin di lapangan."Delegasi tidak mencari kompromi, melainkan klarifikasi legalitas. Jika dokumen perizinan lengkap dan prosedur K3 dijalankan sesuai standar ISO atau SMK3, seharusnya perusahaan tidak perlu menutup diri dari audiensi strategis," ujar Widiana Kartika SEKJEN LSM HARIMAU.

Analisis Hukum: Mengapa 4 Tuntutan Itu Krusial?
Poin Tuntutan Dasar Hukum Utama Risiko Pelanggaran
- Legalitas Produksi UU Cipta Kerja (Sektor Perindustrian) Pembekuan izin usaha atau denda administratif.
- Izin Perusahaan UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) Gugatan status badan hukum atau sengketa domisili.
- Keselamatan Kerja UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pidana kurungan atau denda bagi pimpinan perusahaan.
- Dugaan Oknum UU No. 28 Tahun 1999 (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait.
- Langkah Selanjutnya
Konflik ini diprediksi akan terus bergulir jika PT BLESCON tidak segera melakukan keterbukaan informasi publik (meski berstatus perusahaan swasta, dampak lingkungannya bersifat publik).
PEWARTA : Wawan Guritno
1 Komentar
Lanjutkan perjuangannya niat membantu rakyat pasti Allah merestuii
BalasHapus