Palu, Wartaindonesianews.co.id - Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menyoroti sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ). Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat tertanggal 9 Januari 2026.
Penghentian sementara itu dijatuhkan lantaran PT RUJ dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban penting. Di antaranya, ketiadaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), lemahnya pengelolaan lingkungan—termasuk pengendalian debu dan air limbah—serta belum dituntaskannya kewajiban ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
YAMMI Sulteng mencatat, aktivitas peledakan atau blasting yang dilakukan perusahaan telah menyebabkan kerusakan serius pada puluhan rumah warga di Desa Nambo dan Desa Unsongi. Getaran akibat aktivitas pertambangan tersebut memicu retakan dinding, kerusakan struktur bangunan, hingga menciptakan kondisi hunian yang tidak lagi aman.
“Sejauh ini, aktivitas blasting PT RUJ telah berdampak langsung pada keselamatan warga. Puluhan rumah mengalami kerusakan, dan hingga kini belum ada kepastian ganti rugi,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i.
Hingga saat ini, warga di kedua desa tersebut masih menanti kejelasan kompensasi atas kerusakan rumah mereka. Penantian yang berlarut-larut itu, menurut YAMMI, menimbulkan keresahan serta ketidakpastian bagi masyarakat yang kehilangan rasa aman di tempat tinggalnya sendiri.
YAMMI Sulteng menegaskan, pemenuhan ganti rugi merupakan kewajiban mutlak PT RUJ. “Ini bukan semata soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terdampak langsung,” ujar Africhal.
Selain itu, YAMMI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas ESDM, agar tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Menurut mereka, penghentian sementara harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan langkah tegas agar perusahaan benar-benar melakukan perbaikan.
“Sanksi ini tidak boleh menjadi formalitas. Jika dalam batas waktu 30 hari perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, maka peningkatan sanksi hingga rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan harus benar-benar dijalankan,” tegas juru bicara YAMMI.
Africhal menambahkan, pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terus mengabaikan hak masyarakat dan merusak lingkungan. “Ini adalah ujian nyata komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat,” katanya, seraya menyebut dirinya juga merupakan warga Desa Unsongi.
YAMMI Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban PT RUJ, terutama terkait ganti rugi bagi warga terdampak. Organisasi tersebut juga menyatakan siap mendampingi masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi dalam proses dialog dengan seluruh pihak terkait.
“Kami berharap sanksi ini benar-benar menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar teguran administratif, agar penderitaan masyarakat akibat aktivitas tambang tidak terus berlanjut,” pungkas Africhal.
Pewarta: JD



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams